Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Llg cj feed and care indonesia ROSALIA S.H M.sI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Llg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1cj feed and care indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mas Agus Iwan saputra SHcj feed and care indonesia
Tergugat
NoNama
1ROSALIA S.H M.sI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 277.884.000,00
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal dan uraian sebagaimana tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau melalui Yang Mulia Majelis Hakim untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang telah ditentukan untuk memeriksa , mengadili dan memutus perkara ini dengan rasa keadilan , memutus dengan hukum, dengan menjatuhkan serta memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

 

PRIMER :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ikan sah dan mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Tanah dan Bangunan yang berada Atas Nama M. Nasir Kelurahan Moneng  Sepati Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan dan SHM No 4591427 Desa Balumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Reja Lebong Provinsi Bengkulu
  5. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBANNYA kepada PENGUGAT sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 277.884.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

 

Apabila Pengadilan Negeri Kotabumi melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

Demikianlah Gugatan ini saya buat dan ajukan, untuk dapat dikabulkan, sekian dan terima kasih.    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak