Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah PEMOHON sebutkan diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, umtuk memanggil PEMOHON mengikuti Persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengganti penulisan Nama Anak PEMOHON dari SINTIA PUTRI REGISTA menjadi SINTIA PUTRI.
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau untuk mengeluarkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama SINTIA PUTRI sesuai dengan Putusan Pengadilan.
- Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|