Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2017/PN Llg H. ILYAS BIN H. ABU SEMAN Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Musi Rawas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2017/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2017
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2017/PN.Llg
Pemohon
NoNama
1H. ILYAS BIN H. ABU SEMAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Musi Rawas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penyidik yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/A-20/II/2017/SUMSEL/RES MURA tanggal 08 Februari 2017 berdasarkan Laporan Polisi No.LP/A-20/II/2017/SUMSEL/RES MURA tanggal 08 Februari 2017 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON  berdasarkan Laporan Polisi No.LP/A-20/II/2017/SUMSEL/RES MURA tanggal 08 Februari 2017 adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM.

4. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri para Pemohon oleh Termohon.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

7. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain TIDAK SAH, yang mengakibatkan kerugian immateriil yang tidak dapat diukur dengan nilai uang namun menurut PEMOHON adalah wajar dihargai sebesar Rp.1.000.000.000; (satu milyar rupiah) yang harus dibayar oleh TERMOHON kepada PEMOHON seketika pada saat putusan ini diucapkan.

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Pihak Dipublikasikan Ya