Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Llg | JOHAN SAPUTRA BIN H. RIFAAT | MURDIANTO Bin MAKSUM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Llg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Maka : Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau/ Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini sudilah kiranya memanggil para pihak dalam perkara ini dan mengadilinya serta memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
3)Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 8 sertifikat tanah : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. KEPADA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS DARI ALM. H. RIFAAT. 4)Memerintahkan Tergugat mengembalikan uang penebusan sertifikat rumah Tergugat senilai Rp.110.000.000, - (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) kepada Penggugat ; 5)sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri dua buah bangunan rumah permanent berdasarkan . 6)jika; 7)Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu Tergugat; 8)Menghukum tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan dalam perkara ini; 9)Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
SUBSIDER Dan apabila Pengadilan Negeri Lubuklinggau mempunyai pandangan atau pendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |