Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Llg 1.Sunardi
2.Zainal Arifin
3.Heriyanto
4.Adam
1.Kepala Kepolisian Sektor Megang Sakti
2.Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas
3.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
4.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Llg
Tanggal Surat Jumat, 26 Nov. 2021
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2021/PN Llg
Pemohon
NoNama
1Sunardi
2Zainal Arifin
3Heriyanto
4Adam
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Megang Sakti
2Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas
3Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
4Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I
1.    Menyatakan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon 1, Pemohon 2, Pemohon 3, dan Pemohon 4 secara keseluruhan;

2.    Menyatakan TIDAK SAH Penetapan Tersangka atas Pemohon 1, Pemohon 2, Pemohon 3 dan Pemohon 4 oleh Termohon 2;

3.    Menyatakan TIDAK SAH Penangkapan atas Pemohon 1, Pemohon 2, Pemohon 3, Pemohon 4 oleh Termohon 1 dan TIDAK SAH pula Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan yang dibuat oleh Termohon 2;

4.    Menyatakan TIDAK SAH Penahanan atas Pemohon 1, Pemohon 2, Pemohon 3, Pemohon 4 oleh Termohon 2 dan TIDAK SAH pula Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan atas Pemohon 1, Pemohon 2, Pemohon 3, Pemohon 4.
5.    Menyatakan TIDAK SAH Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon 2

6.    Menghukum Termohon 2 untuk segera membebaskan Para Pemohon segera setelah Putusan Praperadilan dibacakan;


7.    Menghukum Termohon 1, Termohon 2, Termohon 3 dan Termohon 4 untuk mengganti biaya Para Pemohon yang timbul akibat perkara ini

8.    Membebankan Perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya