Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Llg 1.Yunianto bin Parno Wiyadi
2.Nusi bin Dakum
Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Selatan Cq. Kapolres Musi Rawas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/PN Llg
Pemohon
NoNama
1Yunianto bin Parno Wiyadi
2Nusi bin Dakum
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Selatan Cq. Kapolres Musi Rawas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM :

             Bahwa selanjutnya melalui hakim Praperdilan Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus permohonan Praperdilan ini, dengan dilandasi suatu keyakinan hati nurani yang kuat berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Status tersangka Nomor : SK/82/V/2021/Reskrim tertanggal 25 Mei 2021 atas nama Tersangka Yunianto Bin Parno Wiyadi  adalah Tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Status tersangka Nomor : SK/83/V/2021/Reskrim tertanggal 25 Mei 2021 atas nama Tersangka Nusi Bin  Dakum   adalah Tidak sah;
  4. Menyatakan Surat Penangkapan dan Penahanan  Nomor B/76.a/V/2021/Reskirm atas nama Yunianto Bin Parno Wiyadi adalah tidak sah.
  5. Menyatakan Surat Penangkapan dan Penahanan  Nomor B/77.a/V/2021/Reskirm atas nama Nusi Bin Dakum  adalah tidak sah.
  6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/78/V/2021/Reskrim atas nama tersangka Yunianto bin Parno Wiyadi dan Nusi Bin Dakum adalah tidak sah;
  7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN/76/2021/Reskirm atas nama tersangka Yunianto Bin Parno Wiyadi adalah tidak sah.
  8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN/77/2021/Reskirm atas nama tersangka Nusi Bin Dakum adalah tidak sah.
  9. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap  YUNIANTO BIN PARNO WIYADI DAN NUSI BIN DAKUM adalah tidak sah;
  10. Menghukum dan memerintahkan Termohon Praperadilan  untuk segera  membebaskan YUNIANTO BIN PARNO WIYADI DAN NUSI BIN DAKUM  dari Rumah Tahanan Negara di Sat Reskrim Polres Musi Rawas, segerasetelah putusan ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada tanggal putusan dibacakan;
  11. Menghukum Termohon Praperadilan  untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon secara materiil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- Total  kerugian Pemohon sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
  12. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk merehabilitasi nama baik YUNIANTO BIN PARNO WIYADI DAN NUSI BIN DAKUN seperti semula;
  13. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar semua biaya  yang timbul dalam perkara ini;

Atau,  Apabila Hakim  Praperadilan  atau Hakim Tunggal Pengadilan Negeri  Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya