Dakwaan |
Pertama
Bahwa Ia Terdakwa Yasin bin Asip bersama-sama dengan Sdr.Danil (Daftar Pencarian orang Nomor : DPO/37/II/2024/Reskrim) pada Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Mulyono bin Rasidi yang beralamat di Desa Ketua Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari disuatu rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Terdakwa dan Sdr.Danil (DPO) yang sudah sepakat untuk mencuri sepeda motor pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju ke daerah Desa Ketua Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas kemudian didapatilah rumah Saksi Mulyono sebagai target rumah yang akan dicuri, kemudian Terdakwa dan Sdr.Danil (DPO) pergi kearah belakang rumah Saksi Mulyono, kemudian Sdr.Danil (DPO) membuka pintu bagian belakang rumah tersebut dengan cara membuka kaitan kayu yang menahan pintu lalu setelah pintu tersebut terbuka kemudian Sdr.Danil (DPO) masuk kedalam rumah sedangkan Terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar selanjutnya kemudian Sdr.Danil (DPO) mengeluarkan sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nomor polisi BG 5686 GL kemudian Terdakwa membantu Sdr.Danil (DPO) mengeluarkan motor tersebut kemudian Terdakwa melihat handphone yang sedang di charger diatas lemari es lalu Terdakwa meminta Sdr.Danil (DPO) mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna biru tipe Y125 tersebut, setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor dan handphone dari rumah tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr.Danil (DPO) pergi dari tempat tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut kemudian Sdr.Danil (DPO) menelpon Sdr.Man untuk menjual sepeda motor tersebut di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong dan setelah berhasuil terjual kemudian Terdakwa dan Sdr.Danil (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan digunakan oleh Terdakwa dan Sdr.Danil (DPO) untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Danil (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nomor polisi BG 5686 GL dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna biru tipe Y125 milik Saksi Korban Mulyono menyebabkan Saksi Korban Mulyono mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--- Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP----------------
Atau
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa Yasin bin Asip pada Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Mulyono bin Rasidi yang beralamat di Desa Ketua Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari disuatu rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju ke daerah Desa Ketua Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas kemudian didapatilah rumah Saksi Mulyono sebagai target rumah yang akan dicuri, kemudian Terdakwa) pergi kearah belakang rumah Saksi Mulyono, kemudian Terdakwa membuka pintu bagian belakang rumah tersebut dengan cara membuka kaitan kayu yang menahan pintu lalu setelah pintu tersebut terbuka kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah selanjutnya kemudian Terdakwa mengeluarkan sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nomor polisi BG 5686 GL dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna biru tipe Y125 tersebut, setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor dan handphone dari rumah tersebut kemudian Terdakwa pergi dari tempat tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa menelpon Sdr.Man untuk menjual sepeda motor tersebut di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong dan setelah berhasuil terjual kemudian Terdakwa dan Sdr.Danil (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nomor polisi BG 5686 GL dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna biru tipe Y125 milik Saksi Korban Mulyono menyebabkan Saksi Korban Mulyono mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP---------------- |