Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Llg KARMAWATI, S.H.I Binti H.A.KARIM Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta CQ. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Cq. Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KARMAWATI, S.H.I Binti H.A.KARIM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta CQ. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Cq. Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Status tersangka Nomor : SK/01/I/2020/Reskrim tertanggal 07 Januari 2020 adalah Tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 Januari 2020 atas nama Tersangka TARMIZI, S.Sos Bin H.KARIM, SPDP Nomor :SPDP/80/I/RESKRIM adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap  TARMIZI, S.Sos.I Bin H.A.KARIM adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan Termohon Praperadilan pada tanggal 21 Januari 2020 atas 1 (satu) lembar Surat Jual Beli Kebun Karet atas nama A.KARIM adalah Tidak sah;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP-Kap/05/I/2020/Reskrim Tertanggal 20 Januari 2020  adalah Tidak sah;
  7. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan Termohon Praperadilan pada tanggal 20 Januari 2020 terhadap TARMIZI Bin H.A. KARIM adalah Tidak sah;
  8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan tertanggal 20 Januari 2020 Nomor : SP.HAN /07/ 2020/Reskrim dan Penahanan terhadap tersangka TARMIZI Bin H.A.KARIM adalah Tidak sah;
  9. Menghukum dan memerintahkan Termohon Praperadilan  untuk segera  membebaskan TARMIZI Bin H.A.KARIM  dari Rumah Tahanan Negara di Sat Reskrim Polres Musi Rawas, segera setelah putusan ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada tanggal putusan dibacakan;
  10. Menghukum Termohon Praperadilan  untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon secara materiil sebesar Rp.1.000.000.000,- dan Kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- Total  kerugian Pemohon sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
  11. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk merehabilitasi nama baik TARMIZI Bin H.A.KARIM seperti semula;
  12. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar semua biaya  yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya