Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan;
- Menyatakan Surat Penetapan Status tersangka Nomor : SK/01/I/2020/Reskrim tertanggal 07 Januari 2020 adalah Tidak sah;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 Januari 2020 atas nama Tersangka TARMIZI, S.Sos Bin H.KARIM, SPDP Nomor :SPDP/80/I/RESKRIM adalah tidak sah;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap TARMIZI, S.Sos.I Bin H.A.KARIM adalah tidak sah;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan Termohon Praperadilan pada tanggal 21 Januari 2020 atas 1 (satu) lembar Surat Jual Beli Kebun Karet atas nama A.KARIM adalah Tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP-Kap/05/I/2020/Reskrim Tertanggal 20 Januari 2020 adalah Tidak sah;
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan Termohon Praperadilan pada tanggal 20 Januari 2020 terhadap TARMIZI Bin H.A. KARIM adalah Tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan tertanggal 20 Januari 2020 Nomor : SP.HAN /07/ 2020/Reskrim dan Penahanan terhadap tersangka TARMIZI Bin H.A.KARIM adalah Tidak sah;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon Praperadilan untuk segera membebaskan TARMIZI Bin H.A.KARIM dari Rumah Tahanan Negara di Sat Reskrim Polres Musi Rawas, segera setelah putusan ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada tanggal putusan dibacakan;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon secara materiil sebesar Rp.1.000.000.000,- dan Kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- Total kerugian Pemohon sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk merehabilitasi nama baik TARMIZI Bin H.A.KARIM seperti semula;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|