Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.B/2024/PN Llg | 1.M.Hasbi SL.SH 2.Rodianah,SH |
Sherly Marlinton binti Hatta | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.B/2024/PN Llg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-610/L.6.11/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa SHERLY MARLINTON Binti HATTA bersama-sama dengan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL (berkas terpisah/seplitsing) serta MEGA (DPO:Nomor :DPO/08/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), EMI (DPO:Nomor :DPO/09/I/2024 /Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), IDA (Dpo Nomor :DPO/10/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), MARYATI (DPO:Nomor :DPO/11/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), INDAH (DPO:Nomor :DPO/12/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), DEVI (DPO:Nomor :DPO/13/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024),MIRA (DPO:Nomor :DPO/14/I/2024 /Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024) KENY (DPO: Nomor :DPO/15/I/2024 /Reskrim ,tertanggal 19 Januari 2024), CINDY (DPO:Nomor :DPO/16/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024) FRETY (DPO:Nomor :DPO/17/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib ,dan pada hari Senin,selasa ,Rabu Kamis Jum’at ,Sabtu Minggu Senin serta Selasa tanggal 1 s/d tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024, bertempat di toko pakaian “Kekha Fashion Store” desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, dengan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu berupa pakaian, baju celana bermacam-macam mrek yang berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) helai yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik HENDRICO Bin HERI WARMAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
----------Bermula terdakwa bersama dengan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL pergi keliling seputaran Kecamatan Tugumulyo untuk melakukan pencurian pakaian ditoko dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik terdakwa, ketika itu terdakwa sudah menemukan target sasaran untuk melakukan pencurian yakni Kekha Fashion Store di desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, dan setelah itu pada hari minggu tangal 31 Desember 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa mengajak SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru doff nomor polisi B 5262 FMA milik terdakwa untuk melakukan pencurian di toko Kekha Fashion Store tersebut, sekira pukul 12. 00 wib terdakwa tiba ditoko tersebut kemudian terdakwa bersama dengan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL langsung masuk kedalam toko pakaian milik korban,kemudian terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL berpura-pura membeli pakaian dan minta kepada pelayan toko dicarikan pakaian sesuai permintaan terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL sambil mengalihkan perhatian pelayan toko dan ketika pelayan toko lengah, terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL mengambil beberapa helai pakaian lalu dimasukan kedalam badan terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL yang ditutupi oleh pakaian yang terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL gunakan tanpa sepengetahuan korban, kemudian terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL meninggalkan toko pakaian milik korban dan langsung pulang menuju kerumah terdakwa kemudian setelah selesai melakukan pencurian, pakaian tersebut terdakwa jual dengan saksi PARMI dirumahnya dengan harga Rp. 1.140.000 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan konsumsi dijalan dan transaportasi sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian sisa uang tersebut dibagi rata, yang mana masing-masing memperoleh uang senilai Rp.420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa gunakan kebutuhan hidup sehari-hari kemudian selanjutnya terdakwa melakukan pencurian pakaian di toko tersebut secara berulang kali sendirian keluar masuk dari toko tersebut dengan cara yang sama, kemudian terdakwa melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 40 (empat puluh) kali selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 31 Desember 2023 s/d tanggal 09 Januari 2024, kemudian secara kebetulan/tiba-tiba selama kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari tersebut terdakwa melihat, sdri. FRETI, sdri. EMI, sdri. INDAH, sdri.IDA, sdri. MEGA, sdri. DEVI Als GOK, sdri. MIRA, sdri. CINDY, sdri. KENY, sdri. MARYATI melakukan pencurian pakaian ditoko tersebut namun terdakwa hiraukan, karena terdakwa hanya berniat mencuri pakaian untuk kepentingan terdakwa sendiri ,bahwa barang-barang hasil curian berupa pakaian terdakwa kumpulkan dirumah terdakwa terlebih dahulu dan setelah itu terdakwa jual kepada sdri. PARMI dan sdri. VITA dan sebagiannya ada terdakwa bagi-bagikan kepada keluarga terdakwa dan terdakwa pakai sendiri . dan akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kemudian terdakwa dibawa kepolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----------Adapun terdakwa melakukan pencurian pakaian milik korban secara beruangkali yakni :
----------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi HENDRICO Bin HERI WARMAN mengalami kerugian berupa pakaian, baju celana bermacam-macam mrek yang berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) helai jika dinilai dengan uang sebesar Rp.14.249.000.- (empat belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |