Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Llg ZARGHIFARI BIN IDHAM FATAHILA 1.Kepala Jaksa Agung RI Cq. KEJATI Sumsel Cq. KEJARI Lubuklinggau
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. KAPOLDA Sumsel Cq. KAPOLRES Lubuklinggau
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Llg
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZARGHIFARI BIN IDHAM FATAHILA
Termohon
NoNama
1Kepala Jaksa Agung RI Cq. KEJATI Sumsel Cq. KEJARI Lubuklinggau
2Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. KAPOLDA Sumsel Cq. KAPOLRES Lubuklinggau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri PEMOHON tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON 1 agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari Tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
  4. Menghukum TERMOHON untuk mengganti kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
  5. Menghukum TERMOHON 1 dan TERMOHON 2 untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya