Dakwaan |
Telah terjadi dan telah ditangkap tangan seorang yang bernama Teguh bin Sastrodiono, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan minuman beralkohol jenis tuak. Diduga telah melanggar setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat. |