Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2024/PN Llg Dedy Indawan, S.E. Teguh bin Sastrodiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 18/Pid.C/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP.T/7/III/2024/PPNS Satpol PP & Damkar Mura
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Dedy Indawan, S.E.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Teguh bin Sastrodiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi dan telah ditangkap tangan seorang yang bernama Teguh bin Sastrodiono, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan minuman beralkohol jenis tuak. Diduga telah melanggar setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.

Pihak Dipublikasikan Ya