Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah PEMOHON sebutkan diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggauatau Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memanggil PEMOHON mengikuti Persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengganti atau menetapkan penulisannama PEMOHONselaku ibu kandung anak pemohon darisemula ENAmenjadi ERNAdi Akta Kelahirananak Pemohon yang bernama Nayla Salsabila Nomor 0877/CSL/TLB/V/2010, tertanggal 31 Mei 2010;
- Memerintahkan PEMOHON memberikan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuklingau kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Lubuklinggau sebagai syarat untuk mengganti atau menetapkan penulisannamaPEMOHON di Akte Kelahiran Anak Pemohon.
- Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|