Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Llg RIFAI MATONDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Llg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIFAI MATONDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkenan kiranya memberikan penetapan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta kelahiran Anak angkat Pemohon dengan nomor 1671/CSL/U/VI/2021, yang tertulis/terbaca M.Kholifi Dzikri dirubah/diperbaiki menjadi M.Kholifi Dzikri Matondang.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah dan mengganti nama diakta kelahiran nomor 1671/CSL/U/VI/2021, yang tertulis/terbaca M.Kholifi Dzikri dirubah/diperbaiki menjadi M.Kholifi Dzikri Matondang dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak