Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2020/PN Llg 1.Sukardi
2.Demon Rizal
3.Rodi Saputra
4.Mohammad Soleh
5.Mohammad Saleh
M.JAS KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2020/PN Llg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukardi
2Demon Rizal
3Rodi Saputra
4Mohammad Soleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Grees Selly, SH, MH,DkkSukardi
2Grees Selly, SH, MH,DkkDemon Rizal
3Grees Selly, SH, MH,DkkRodi Saputra
4Grees Selly, SH, MH,DkkMohammad Soleh
Tergugat
NoNama
1M.JAS KARIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.RUSLI BASTARI,SHM Jas Karim
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan perlawanan Pelawan 1, 2, 3 dan 4 sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur
  3. Menyatakan pelawan adalah Pemilik Hak Sewa Pakai dan Hak Milik atas tanah dan banguna diatasnya yang terletak di Jalan Garuda RT. 04 Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 2020 di Jalan Garuda RT. 04 Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau;
  5. Menghukum Terlawan untuk mengganti kerugian materiil Pelawan 1 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), Pelawan 2 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ratus juta rupiah), Pelawan 3 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Pelawan 4 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 
  6. Menghukum terlawan penyita untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum, banding dan atau Kasasi;
  8. SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri di Lubuklinggau berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak