Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Llg PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk (Persero) 1.Sri Gandi
2.Meriyanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Gandi
2Meriyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.105.208,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Pengakuan Hutang Nomor: 76522806/5677/08/2019 Tanggal 02 Agustus 2019 di mana total tunggakan tercatat Rp.152.105.208,- (Seratus lima puluh dua juta seratus lima ribu dua ratus delapan rupiah),-Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik No. 47 An Sri Gandi Yang telah didaftarkan dikantor Badan Pertanahan Tanggal 28 Nopember 2008  Desa Kenanga  Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota lubuklinggau, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.47  An Sri Gandi Yang telah didaftarkan dikantor Badan Pertanahan Tanggal 28 Nopember 2008 terletak di Desa Kenanga Kec.Lubuklinggau Utara II kota Lubuklinggau, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 236 an Nasrul Hidayat  Yang telah didaftarkan dikantor Badan Pertanahan Tanggal 28-11-2008 yang  terletak di Desa Kenanga Kec.Lubuklingga Utara II Kota Lubuklinggau berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak