Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah PEMOHON sebutkan diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, untuk memanggil PEMOHON mengikuti Persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk Perubahan/Pergantian penulisan Nama:
- P. MANIK menjadi PIRTON DAMANIK yang tercantum pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ANTONIUS ARIO MANIK menjadi ANTONIUS ARIO DAMANIK yang tercantum di Kartu Keluarga;
- NICOLAS MANIK yang tertera di Akta Kelahiran atas Nama PEMOHON PIRTON MANIK menjadi PIRTON DAMANIK;
- FIRDA STEFANI tidak dicantumkan nama Orang Tua laki-laki yaitu PEMOHON PIRTON DAMANIK;
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas untuk mengeluarkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran atas nama PEMOHON (PIRTON DAMANIK) dan Anak PEMOHON sesuai dengan Putusan Pengadilan.
- Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. |