Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Llg ANDRY ROY PS 1.Suryati
2.Sukati
3.Selamat Apriyanto
4.M.Ridwan Faqih
5.Dahamid
6.Sarno
7.KUD Karya Membangun
8.Amberdi Situmorang
9.Eko Riswanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Llg
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRY ROY PS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Insani S.HANDRY ROY PS
Tergugat
NoNama
1Suryati
2Sukati
3Selamat Apriyanto
4M.Ridwan Faqih
5Dahamid
6Sarno
7KUD Karya Membangun
8Amberdi Situmorang
9Eko Riswanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

    Berdasarkan alasan alasan yuridis sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutus perkara ini dengan amar putusannya:

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat I, Penggugat II untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta jual beli berikut  ini:
    1. Sebidang tanah perkebunan atas nama Andry Roy, dengan luas tanah ±2,25 Ha (22.500 M2) Terletak di Desa  Sumber Sari, Dusun III, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Iswani Usman Nomor 5 tanggal 8 Juni 1988, tanah tersebut dibeli oleh Penggugat I dari Tn.Zainal Mahmudi, Adapun batas-batas tanah yaitu :
  • Utara berbatasan dengan lahan Sdr.Haryanto, ukuran 150 Meter.
  • Timur berbatasa dengan Lahan Sdri.Nani, ukuran 150 Meter.
  • Selatan berbatasan dengan lahan Sdr.Juni, ukuran 150 meter.
  • Barat berbatasan dengan lahan Ruslik, ukuran 150.

 

  • Bahwa sesuai dengan Peta Plasma setelah menjadi kebun sawit tanah tersebut diatas dan telah bersertifikat (SHM) atas nama Tn.Zaenal Mahmudi No.Sertifikat 934, Kapling No.181 berlokasi pada Blok 082, Petak D, No.Kapling 181, dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan Jalan Produksi III Blok 082.
  • Timur berbatas dengan No.Kapling 182 Blok 082.
  • Selatan berbatas Blok 082/Blok 010.
  • Barat berbatas No.Kavling KUD.

 

  1. Sebidang tanah perkebunan atas nama Andry Roy, dengan luas tanah ±2,25 Ha (22.500 M2) Terletak di Desa Sumber Sari, Dahulu Kecamatan Rawas Ilir Sekarang Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli (AJB) Notaris Iswani Usman Nomor 6, tanggal 8 Juni 1988, tanah tersebut dibeli oleh Penggugat I dari Rukman S.A.

Adapun batas-batas tanah yaitu :

  • Utara berbatasan dengan rompok Kolim, ukuran 150 Meter.
  • Timur berbatasan dengan rompok Kolim, ukuran 150 Meter.
  • Selatan berbatasan dengan  lahan Juarsa, ukuran 150 meter.
  • Barat berbatasan dengan lahan Ruslik, ukuran 150.
  • Bahwa sesuai  dengan Peta Plasma saat ini setelah menjadi kebun sawit tanah tersebut diatas dan telah bersertifikat (SHM) atas nama Tn.Rukman SA No.Sertifikat 944, Kapling 207, Blok 010, Petak A,  dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan Jalan Batasa Blok 010 / Blok 011.
  • Timur berbatas dengan No.Kapling 208 Blok 010.
  • Selatan berbatas dengan Jalan Produksi I Blok 010.
  • Barat berbatas no.Kavling 206 Blok 010.

 

  1. Sebidang tanah perkebunan atas nama Andry Roy, dengan luas tanah ±2,25 Ha (22.500 M2) Terletak di Desa Sumber Sari, Dahulu Kecamatan Rawas Ilir Sekarang Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Iswani Usman Nomor 7 tanggal 8 Juni 1988, tanah tersebut dibeli oleh Penggugat I dari Dede Jumaedi.

Adapun batas-batas tanah yaitu :

  • Utara berbatasan dengan lahan Sdr.Haryanto, ukuran 150 Meter.
  • Timur berbatasan dengan Lahan Sdri.Nani, ukuran 150 Meter.
  • Selatan berbatasan dengan lahan Sdr.Juni, ukuran 150 meter.
  • Barat berbatasan dengaan lahan Ruslik, ukuran 150.
  • Bahwa sesuai  dengan Peta Plasma saat ini setelah menjadi kebun sawit tanah tersebut diatas dan telah bersertifikat (SHM) atas nama Tn.Dede Jumaidi No.Sertifikat 947, Kapling 322, Blok 010, Petak D,  dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan Jalan Produksi III Blok 082.
  • Timur berbatas dengan Jalan Isolasi / Yanto.
  • Selatan berbatas dengan Jalan Isolasi/Kolim.
  • Barat berbatas Jalan Isolasi / Samin.

 

  1. Sebidang tanah perkebunan atas nama Andry Roy, dengan luas tanah ±2,25 Ha (22.500 M2) Terletak di Desa Sumber Sari, Dahulu Kecamatan Rawas Ilir Sekarang Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Iswani Usman Nomor 8 tanggal 8 Juni 1988, tanah tersebut dibeli oleh Penggugat I dari TnErwin Depis.

Adapun batas-batas tanah yaitu :

  • Utara berbatasan dengan Agus Miawan, ukuran 100 Meter.
  • Timur berbatasan dengan Lahan Ujang Rahwana, ukuran 200 Meter.
  • Selatan berbatasan dengan lahan Jadi Anwar, ukuran 100 meter.
  • Barat berbatasan dengan lahan Saudi, ukuran 150.
  • Bahwa sesuai  dengan Peta Plasma saat ini setelah menjadi kebun sawit tanah tersebut diatas dan telah bersertifikat (SHM) atas nama Tn.Erwin Devis, No.Sertifikat 949, Kapling 183, Blok 082, Petak D,  dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan Jalan Produksi III Blok 082
  • Timur berbatas dengan No.Kapling 184 Blok 082.
  • Selatan berbatas dengan Jalan Batas Blok 082 / Blok 010.
  • Barat berbatas no.Kavling 182 Blok 082.

 

  1. Sebidang tanah perkebunan atas nama Andry Roy, dengan luas tanah ±2,25 Ha (22.500 M2) Terletak di Desa Sumber Sari, Dahulu Kecamatan Rawas Ilir Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Iswani Usman Nomor 9 tanggal 8 Juni 1988, tanah tersebut dibeli oleh Penggugat I dari Tn.Ujang Rahwana.

Adapun batas-batas tanah yaitu:

  • Utara berbatasan dengan lahan Tedy Heyawan, ukuran 100 Meter.
  • Timur berbatasan dengan lahan Mislan, Ukuran 200 Meter.
  • Selatan berbatasan dengan lahan Parno, Ukuran 100 Meter.
  • Barat berbatasan dengan lahan Erwin Depis, Ukurang 200 Meter.
  • Bahwa sesuai  dengan Peta Plasma saat ini setelah menjadi kebun sawit tanah tersebut diatas dan telah bersertifikat (SHM) atas nama Tn.Ujang Rahwana No.Sertifikat 959, Kapling 233, Blok 010, Petak D,  dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan Jalan Produksi I Blok 010.
  • Timur berbatas dengan No.Kapling 234 blok 010.
  • Selatan berbatas dengan Jalan Produksi II 010.
  • Barat berbatas no.Kavling 232 Blok 010.

 

  1. Sebidang tanah perkebunan atas nama Andry Roy, dengan luas tanah ±2,25 Ha (22.500 M2) Terletak di Desa Sumber Sari, Dahulu Kecamatan Rawas Ilir Sekarang Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Iswani Usman Nomor 11 tanggal 8 Juni 1988, tanah tersebut dibeli oleh Penggugat I dari Tn. Mursiah dan Subarjo.

Adapun batas-batas tanah yaitu:

  • Utara berbatasan dengan  Jalan.
  • Timur berbatasan dengan lahan Aziz Koerul.
  • Selatan berbatasan dengan lahan  Jaan.
  • Barat berbatasan dengan lahan Siti Marpuah;
  • Bahwa sesuai  dengan Peta Plasma saat ini setelah menjadi kebun sawit tanah tersebut diatas dan telah bersertifikat (SHM) atas nama Tn.Mursiah dan Subarjo No.Sertifikat 935, Kapling 207, Blok 010, Petak A,  dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan Jalan Batas Blok 010 / Blok 082.
  • Timur berbatas dengan No.Kapling 211 Blok 010.
  • Selatan berbatas dengan Jalan Produksi I Blok 010
  • Barat berbatas no.Kavling 209 Blok 010.

 

  1. Sebidang tanah perkebunan atas nama Andry Roy, dengan luas tanah ±2,25 Ha (22.500 M2) Terletak di Desa Sumbersari, Dahulu Kecamatan Rawas Ilir Sekarang Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Iswani Usman Nomor 13 tanggal 8 Juni 1988, tanah tersebut dibeli  dari Bejo bin Yanto.

Dengan batas-batas :

  • Utara berbatasan dengan Jalan
  • Timur berbatasan dengan lahan Kliwon.
  • Selatan berbatasan dengan jalan;
  • Barat berbatasan dengan lahan Rebo;
  • Bahwa sesuai  dengan Peta Plasma saat ini setelah menjadi kebun sawit tanah tersebut diatas dan telah bersertifikat (SHM) atas nama Tn.Bejo bin Yanto No.Sertifikat 946Kapling 207, Blok 010, Petak A,  dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan Jalan Batas Blok 010 / Blok 082.
  • Timur berbatas dengan No.Kapling 209 Blok 010.
  • Selatan berbatas dengan Jalan Produksi I Blok 010.
  • Barat berbatas no.Kavling 207 Blok 010.

 

  1. Sebidang tanah perkebunan atas nama Andry Roy, dengan luas tanah ±2,25 Ha (22.500 M2) Terletak di Desa Sumber Sari, Dahulu Kecamatan Rawas Ilir sekarang Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Iswani Usman Nomor 14 tanggal 8 Juni 1988, tanah tersebut dibeli oleh Penggugat II dari Tn. Kliwon.

Batas-batas tanah :

  • Utara berbatasan dengan Jalan.
  • Timur berbatasan dengan Jalan.
  • Selatan berbatasan dengan Jalan.
  • Barat berbatasan dengan Ihat.
  • Bahwa sesuai  dengan Peta Plasma saat ini setelah menjadi kebun sawit tanah tersebut diatas dan telah bersertifikat (SHM) atas nama Tn. Kliwon No.Sertifikat 945, Kapling 209, Blok 010, Petak A,  dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan Jalan Batasa Blok 010 / Blok 082.
  • Timur berbatas dengan No.Kapling 210 Blok 010.
  • Selatan berbatas dengan Jalan Produksi I Blok 010.
  • Barat berbatas no.Kavling 208 Blok 010.

 

  1. Sebidang tanah perkebunan atas nama Andry Roy, dengan luas tanah ±2,25 Ha (22.500 M2) Terletak di Desa Sumber Sari, Dahulu Kecamatan Rawas Ilir Sekarang Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Iswani Usman Nomor 15 tanggal 30 Desember 1997, tanah tersebut dibeli oleh Penggugat II dari Tn. Sunaryo.

Adapun batas-batas tanah yaitu :

  • Utara berbatasan dengan Jalan.
  • Timur berbatasa dengan Jamal
  • Selatan berbatasan dengan kebun Karet.
  • Barat berbatasan dengan tanah Warso.
  • Bahwa sesuai  dengan Peta Plasma saat ini setelah menjadi kebun sawit tanah tersebut diatas dan telah bersertifikat (SHM) atas nama Tn.Sunaryo No.Sertifikat 943, Kapling 211, Blok 010, Petak A,  dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan Jalan Batas Blok 010 / Blok 082
  • Timur berbatas dengan No.Kapling 212 Blok 010.
  • Selatan berbatas dengan Jalan Produksi I Blok 010.
  • Barat berbatas no.Kavling 210 Blok 010.

 

  1. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah sah secara hukum pemilik lahan/kebun sawit plasma sebagaimana tersebut pada petitum nomor 2 huruf a s/d  i diatas;

 

  1. Menyatakan perbuatan para Tergugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II, baik secara materill maupun immaterill;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat  dan atau Pihak lain yang menerima hak darinya untuk menyerahkan seluruh  kebun sawit plasma sebagaimana tersebut pada petitum no.2 huruf a sampai dengan huruf i kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik, aman dan tanpa syarat apapun;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak untuk menguasai, mengelolah lahan kebun plasma milik para Penggugat, dan juga tidak berhak pula menikmati semua materi hasil kebun plasma milik Para Penggugat tersebut;

 

  1. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi    kepada  Penggugat I dan Penggugat II, yaitu :
  • Secara Materill kepada Penggugat I, sebesar Rp 5.184.000.000,-(Lima milyar seratus delapan puluh empat juta rupiah).
  • Secara Materill kepada Penggugat I, sebesar Rp. 2.160.000.000,-(dua milyar seratus enam puluh juta rupiah);
  • Secara Immaterill Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan atau pihak lain yang menerima hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II tanpa syarat apapun,yaitu:

1. Sertifikat Hak Milik No.945 atas nama Tn.Kliwon.

2. Sertifikat Hak Milik No.947atas nama Tn.Dede Jumaedi

3. Sertifikat Hak Milik No.935 atas nama Tn. Mursiah dan Subarjo.

4. Sertifikat hak Milik No. 959 atas nama Tn.Ujang Rahwana.

5. Sertifikat Hak Milik No. 946 atas nama Tn.Bejo bin Yanto.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas harta-harta milik para Tergugat dan untuk dilelang dimuka umum melalui badan pelelangan negara untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II, yaitu berupa :
    1. 1 (satu) unit bangunan rumah milik Tergugat I yang terletak di Jalan Waringin Lintas gang Punai RT.01 No.47,Kelurahan puncak kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Guna untuk dilelang untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II;
    2. 1 (satu) Bangun Kantor KUD Karya Makmur, yang terletak di Jalan Emplasment Sei Kepayang Estate Desa Tebing Tinggi Kec.Nibung Kabupaten Musi Rawas, Aset Tergugat II;
    3. 1 (satu) rumah beserta tanah pekarangan yang terletak di Bumi Makmur, Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas milik Tergugat III;
    4. 1 (satu) rumah beserta tanah pekarangan yang terletak di Desa Sumber Sari, Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas milik Tergugat IV;
    5. 1 (satu) rumah beserta tanah pekarangan yang terletak di Desa Sumber Sari, Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas milik Tergugat IV;
    6. 1 (satu) rumah berserta tanah pekarangan yang terletak di Desa Sumber Sari, Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas milik Tergugat V;
    7. 1 (satu) rumah beserta tanah pekarangan yang terletak di Desa Sumber Sari, Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas milik Tergugat VII;
    8. 1 (satu) rumah beserta tanah pekarangan yang terletak di Desa Sumber Sari, Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas milik Tergugat VIII;
    9. 1 (satu) rumah beserta tanah pekarangan yang terletak di Desa Sumber Sari, Kec.Nibung, Kabupaten Musi Rawas milik Tergugat  IX;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsoom / uang paksa kepada Penggugat, sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) perhari atas kelalaian Para Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan , bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi;

 

  1. Menghukum   Para Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

           Memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan memeriksa serta mengadili menurut asas keadilan yang baik dan benar menurut hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak