Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Llg LESMANA ADE CANDRA Alias CANDRA BIN A.SYAFE'I.DH Kepolisian RI Cq. POLDA SumSel Cq. POLRES Lubuklinggau Cq. POLSEK Lubuklinggau Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Llg
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LESMANA ADE CANDRA Alias CANDRA BIN A.SYAFE'I.DH
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq. POLDA SumSel Cq. POLRES Lubuklinggau Cq. POLSEK Lubuklinggau Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan.
  2. Menyatakan Surat Penetapan Status Tersangka dan atau Surat Perintah Penyidikan an. Lesmana Ade Candra alias Candra bin A. Syafe'i. DH Nomor : Sp.Dik/37111/2018/ Reskrim tanggal 19 Februari 2020 adalah tidak sah.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan an.Lesmana Ade Candra alias Candra bin. A. Syafe'i. DH Nomor: Sp. Kap/08/II/2020/ Reskrim tanggal 03 Februari 2020 adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan an. Lesmana Ade Candra alias Candra bin A. Syafe"i. DH Nomor: Sp. Han/08/II/2020 tanggal 04 Februari 2020 adalah tidak sah.
  5. Menghukum dan Memerintah Termohon Praperadilan untuk segera membebaskan Les mana Chandra alias Candra bin A. Syafe'i. DH dari Rumah Tahanan Reskrim Pol sek Lubuklinggau Utara dan atau RumahTahanan Lembaga Pemasyarakatan Lubuk linggau segera setelah putusan ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada tanggal Putusan dibacakan.
  6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar Ganti Kerugian kepada Pemohon secara Materiil Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan Kerugian secara Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000.- (Satu miliyar rupiah) Total kerugian sebesar Rp 1.010.000.000,- (Satu miliyar sepuluhjuta rupiah).
  7. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk merehabilitasi nama baik Lesmana Ade Candra alias Candra bin A. Syafe'i. DH seperti semula.
  8. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar semua biaya yang timbul dan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya