Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pernohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkenan kiranya memberikan penetapan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta kelahiran Anak Pernohon dengan nomor 1771-LT080820 19.0028, yang tertulis/terbaca AISYAH AYU TRISNA diganti/dirubah menjadi AISYAH HUMAIROH
- Mernerintabkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas setelah kepadanya ditunjukkan salman resmi surat penetapan mi agar nierubah dan mengganti nama diakta kelahiran nomor 1771-LT08082019-0028, yang tertulis/terbaca AISYAH AYU TRISNA diganti/dirubah Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon.
|