Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Llg PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTA TBK 1.Muhtar
2.ENTI SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTA TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhtar
2ENTI SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 494.089.475,00
Petitum

 

PETITUM

 

 

 

 

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraiakan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

 

 

 

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

 

 

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1161120230703896  tanggal 10 Juli 2023 yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat

 

 

 

3

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1161120230703896 tanggal 10  Juli 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

 

 

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00106294.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 18 Juli 2023.

 

 

 

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (Satu) buah kendaraan bermotor Merk : MITSUBISHI COLT L300 STD PU 2.5 SOLAR , Nomor Rangka : MK2L0PU39LJ003690, Nomor Mesin : 4D56CU20877,  Nomor BPKB : Q-01162308, Warna : Hitam, Tahun : 2020, Nomor Polisi: BG 8637 GD, Atas Nama : Muhtar diserahkan kepada PENGGUGAT.

 

 

 

6

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

a

Kerugian Materiil

= Rp. 294.089.475,- 

 

 

 

 

b

 

Kerugian Imateriil

= Rp. 200.000.000,-

 

 

 

 

 

 

Total

______________________________ (+)

 

 

 

 

 

 

 

= Rp.  494.089.475

 

 

 

 

 

7

 

 

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap1 (satu) Unit Mobil Merk : MITSUBISHI COLT L300 STD PU 2.5 SOLAR   , Nomor Rangka : MK2L0PU39LJ003690 , Nomor Mesin : 4D56CU20877,  Nomor:, (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

 

 

 

8

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

 

 

 

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

 

 

 

10

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

 

 

 

 

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak