Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Llg M.Hidayat Kapolres Lubuklinggau c.q. Kasat Lantas Polres Lubuklinggau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Llg
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2021/PN Llg
Pemohon
NoNama
1M.Hidayat
Termohon
NoNama
1Kapolres Lubuklinggau c.q. Kasat Lantas Polres Lubuklinggau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan ANAK PEMOHON sebagai tersangka sekaligus terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat(1) dan Pasal 291 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum
3.    Menyatakan penyitaan kendaraan bermotor yang dilakukan TERMOHON tidak sah secara hukum;
4.    Menyatakan surat tilang dengan nomor register F0777085 tidak sah dan batal demi hukum;
5.    Memulihkan nama baik ANAK PEMOHON, kedudukan dan harkat serta martabatnya
6.    Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya