Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2022/PN Llg A BASTIAN ANDRY TANZIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2022/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A BASTIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRY TANZIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor: 26/Pdt.G/2018/PN.llg tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan dan menetapkan PELAWAN adalah Pemilik Sah sebidang tanah seluas ± 6.250 m2 berdasarkan Surat Akta Jual Beli Nomor 593.2/165/kec/LT/1982 yang terletak di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, yang berbatasan dengan :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Mesat;
  • Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Hayun;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Majid;
  • Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Seni Itin;
  1. Menyatakan dan menetapkan kepada TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak