Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan untuk mengeluarkan menetapkan sebagai berikut :
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan kepada Pemohon DESKA BERNITASARI sebagai wali dari anak Pemohon yang masih di bawah umur untuk melakukan tindakan Hukum untuk diri sendiri dan atas nama anak Pemohon tersebut dengan segala akibat hukumnya yang bernama : KAMILAH AZZARA, Perempuan, Lahir di Lubuklinggau, Tanggal : 03 Oktober 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1673-LU-23102014-0012, tertanggal 24 Oktober 2014, dan NAYLA EL-SYARIFAH, Perempuan, Lahir di Lubuklinggau, Tanggal : 18 September 2017, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1673-LT-16032018-0006, tertanggal 16 Maret 2018, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ;
- Memberi Izin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama : KAMILAH AZZARA dan NAYLA EL-SYARIFAH dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohonan berupa 1 (Satu) bidang tanah yang terletak di Jl Gedang RT. 002 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas. 920 M2 (sembilan ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1563 atas nama DESKA BERNITASARI, NAFISAH MUTMAINNAH, ANATA FEBRIAN LAKSANTA, KAMILAH AZZARA dan NAYLA EL-SYARIFAH;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |