Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
208/Pid.B/2024/PN Llg | 1.M.Hasbi SL.SH 2.Akbari Darnawinsyah, S.H. |
Andi Purnomo bin Mahmud | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 208/Pid.B/2024/PN Llg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-665/L.6.11/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------Bahwa terdakwa ANDI PURNOMO Bin MAHMUD, bersama-sama dengan RUDI ANDREAS Als AGUS (Daftar pencarian orang Nomor :DPO/06/III/2024/Reskrim,tertanggal 05 Maret 2024) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mangga Besar Rt 04 Kelurahan Kenangga kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang .Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara :
----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI dihubungi oleh saksi Letkol YONTRY dari kesatuan Danden Inteldam sriwijaya II via telepon dengan nomor 0821-75259988 ke nomor handphone milik korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI 0822-3189-1375 untuk meminta uang miliknya sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), kemudian korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI langsung mentranfer uang tunai sebesar Rp.250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening milik saksi Letkol YONTRY melalui bank BCA Nomor Rekening 8570545991 an:YONTRI, dan setelah itu saksi langsung kirim bukti tranfer ke nomor handphone 081326456234 milik saksi Letkol YONTRY ternyata nomor handphone tersebut telah di hacd orang, yang digunakan oleh RUDI ANDREAS Als AGUS lalu korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI berkata “Dak bisa kirim lagi,limit minta nomor rekening bank BSI” lalu RUDI ANDREAS Als AGUS mengirim nomor rekening BSI Rekening 7262958323, selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 wib , korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI mengirim lagi uang sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening BSI 7262958323, atas nama ANDI PURNOMO (terdakwa), setelah korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI telah mentranfer uang tersebut, sekira pukul 23.12 wib saksi Letkol YONTRY menghubungi korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI melalui nomor handphone 0821-7525-9988 dan berkata “ Mang baru Rp.250 juta” dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI menjawab “sudah Rp.500. juta aku kirim dengan memberikan bukti kirim uang an.ANDI PURNOMO “,dan pada saat itu saksi Letkol YONTRY berkata “ nomor handphone yang ujungnya 234 itu di hacd orang,aku ganti nomor handphone 0821-8668-2024” dan pada saat itu terdakwa masih menghubungi korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI dan RUDI ANDREAS Als AGUS berkata “kapan sisanya “ dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI jawab “tunggu ada pencairan “ dan setelah itu korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI kembali menghubungi saksi Letkol YONTRY dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI berkata bahwa ini adalah penipuan.
----------Bahwa atas keterangan terdakwa pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib,terdakwa dihubungi oleh RUDI ANDREAS Als AGUS dan berkata “punya rekening BSI Gak” dijawab oleh terdakwa “ngak ada” lalu dijawab oleh RUDI ANDREAS Als AGUS “ buat aja,lewat online,entar ada yang akan tranfer dari saudara saya sebesar Rp.250 juta “ entar kalau sudah masuk nanti kamu kirim ke rekening yang saudara tunjukan “ kemudian terdakwa langsung membuka aplikasi BSI mobile dan membuka rekening tabungan secara online dan setelah berhasil membuka rekening tabungan pada kantor bank BSI nomor rekening 7262958323, rekening milik terdakwa tersebut dikirimkan kepada RUDI ANDREAS Als AGUS yang merupakan pelaku jual beli rekening melalui nomor handphone 085220904204, dan sekira pukul 14.16 wib ,terdakwa dihubungi oleh RUDI ANDREAS Als AGUS dan berkata “ndi cek saldo “ kemudian terdakwa langsung mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking dan terdapat uang masuk sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah itu terdakwa kembali menghubungi RUDI ANDREAS Als AGUS dan berkata “sudah masuk” dijawab oleh RUDI ANDREAS Als AGUS ” kirim uang ke rekening Danamon 03671260622 atas nama RUDI ANDREAS total Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah) masuk ke akun dana pribadi terdakwa dan dikirim ke dana paymen melalui oppo cris sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) , dana paymen melalui oppo cris sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk pembelian barang dan transaksi judi online.
----------Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
ATAU KEDUA ----------Bahwa terdakwa ANDI PURNOMO Bin MAHMUD, bersama-sama dengan RUDI ANDREAS Als AGUS (Daftar pencarian orang Nomor :DPO/06/III/2024/Reskrim,tertanggal 05 Maret 2024) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mangga Besar Rt 04 Kelurahan Kenangga kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi : FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara :
---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI dihubungi oleh saksi Letkol YONTRY dari kesatuan Danden Inteldam sriwijaya II via telepon dengan nomor 0821-75259988 ke nomor handphone milik korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI 0822-3189-1375 untuk meminta uang miliknya sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), kemudian korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI langsung mentranfer uang tunai sebesar Rp.250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening milik saksi Letkol YONTRY melalui bank BCA Nomor Rekening 8570545991 an:YONTRI, dan setelah itu saksi langsung kirim bukti tranfer ke nomor handphone 081326456234 milik saksi Letkol YONTRY ternyata nomor handphone tersebut telah di hacd orang, yang digunakan oleh RUDI ANDREAS Als AGUS lalu korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI berkata “Dak bisa kirim lagi,limit minta nomor rekening bank BSI” lalu RUDI ANDREAS Als AGUS mengirim nomor rekening BSI Rekening 7262958323, selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 wib , korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI mengirim lagi uang sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening BSI 7262958323, atas nama ANDI PURNOMO (terdakwa), setelah korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI telah mentranfer uang tersebut, sekira pukul 23.12 wib saksi Letkol YONTRY menghubungi korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI melalui nomor handphone 0821-7525-9988 dan berkata “ Mang baru Rp.250 juta” dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI menjawab “sudah Rp.500. juta aku kirim dengan memberikan bukti kirim uang an.ANDI PURNOMO “,dan pada saat itu saksi Letkol YONTRY berkata “ nomor handphone yang ujungnya 234 itu di hacd orang,aku ganti nomor handphone 0821-8668-2024” dan pada saat itu terdakwa masih menghubungi korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI dan RUDI ANDREAS Als AGUS berkata “kapan sisanya “ dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI jawab “tunggu ada pencairan “ dan setelah itu korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI kembali menghubungi saksi Letkol YONTRY dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI berkata bahwa ini adalah penipuan.
----------Bahwa atas keterangan terdakwa pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib,terdakwa dihubungi oleh RUDI ANDREAS Als AGUS dan berkata “punya rekening BSI Gak” dijawab oleh terdakwa “ngak ada” lalu dijawab oleh RUDI ANDREAS Als AGUS “ buat aja,lewat online,entar ada yang akan tranfer dari saudara saya sebesar Rp.250 juta “ entar kalau sudah masuk nanti kamu kirim ke rekening yang saudara tunjukan “ kemudian terdakwa langsung membuka aplikasi BSI mobile dan membuka rekening tabungan secara online dan setelah berhasil membuka rekening tabungan pada kantor bank BSI nomor rekening 7262958323, rekening milik terdakwa tersebut dikirimkan kepada RUDI ANDREAS Als AGUS yang merupakan pelaku jual beli rekening melalui nomor handphone 085220904204, dan sekira pukul 14.16 wib ,terdakwa dihubungi oleh RUDI ANDREAS Als AGUS dan berkata “ndi cek saldo “ kemudian terdakwa langsung mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking dan terdapat uang masuk sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah itu terdakwa kembali menghubungi RUDI ANDREAS Als AGUS dan berkata “sudah masuk” dijawab oleh RUDI ANDREAS Als AGUS ” kirim uang ke rekening Danamon 03671260622 atas nama RUDI ANDREAS total Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah) masuk ke akun dana pribadi terdakwa dan dikirim ke dana paymen melalui oppo cris sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) , dana paymen melalui oppo cris sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk pembelian barang dan transaksi judi online.
----------Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |