Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Llg 1.Imam Hidayat, S.H., M.H.
2.Akbari Darnawinsyah, S.H.
Johan Priansya bin Syahrul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-632/L.6.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Imam Hidayat, S.H., M.H.
2Akbari Darnawinsyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Johan Priansya bin Syahrul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa JOHAN PRIANSYA Bin SYAHRUL pada hari Rabui tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat di Jalan H. Syueb Tamat tepatnya di Ds. Air Satan, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 (Lima) gram berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Esse Change Double yang didalamnya berisikan 40 (Empat Puluh) Butir Pil yang dibungkus plastik klip warna ungu yang berlogo PP yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 13,114 (Tiga Belas  koma Seratus Empat Belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas bermula saksi Hendra Kusdian Bin Ramlan dan saksi Andi Hidayat Bin Rebudin serta saksi Kurniadi Bin Sarji (Ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Musi Rawas) dan beberapa anggota kepolisian lainnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa Johan Priansya Bin Syahrul sering melakukan penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis ekstasi lalu mendapati informasi tersebut saksi Hendra Kusdian dan saksi Andi Hidayat serta saksi Kurniadi (Ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Musi Rawas) dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya langsung melakukan pendalaman dan melakukan pencarian terhadap terdakwa Johan Priansya hingga akhirnya saksi Hendra Kusdian dan saksi Andi Hidayat serta saksi Kurniadi (Ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Musi Rawas) dan beberapa anggota kepolisian lainnya mendapati terdakwa Johan Priansya sedang berada di Jalan H. Syueb Tamat tepatnya di Ds. Air Satan, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas dan melihat hal itu saksi Hendra Kusdian dan saksi Andi Hidayat serta saksi Kurniadi (Ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Musi Rawas) dan beberapa anggota kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Johan Priansya dimana saat itu terdakwa Johan Priansya berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh para saksi dan saat dilakukan penggeledahan tersebut para saksi menemukan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Esse Change Double yang didalamnya berisikan 40 (Empat Puluh) Butir Pil yang dibungkus plastik klip warna ungu yang berlogo PP yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 13,114 (Tiga Belas  koma Seratus Empat Belas) gram yang ditemukan di areal jalan tempat terdakwa Johan Priansya berusaha melarikan diri. Berdasarkan keterangan terdakwa Johan Priansya bahwa 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Esse Change Double yang didalamnya berisikan 40 (Empat Puluh) Butir Pil yang dibungkus plastik klip warna ungu yang berlogo PP yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 13,114 (Tiga Belas  koma Seratus Empat Belas) gram diperoleh oleh terdakwa Johan Priansya dari membeli dengan Sdr. Agung (Daftar Pencarian Orang Polres Musi Rawas) dengan sistem pembayaran setoran apabila barang sudah laku semua baru dilakukan pembayaran. Selanjutnya terdakwa Johan Priansya beserta barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

       Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,   menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis pil ekstasi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

             Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 285/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H, dkk setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Pil Ekstasi pada BB 1 pemeriksaan mengandung Positif MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009.

 

 

A T A U

 

 

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa JOHAN PRIANSYA Bin SYAHRUL pada hari Rabui tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat di Jalan H. Syueb Tamat tepatnya di Ds. Air Satan, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 (Lima) gram berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Esse Change Double yang didalamnya berisikan 40 (Empat Puluh) Butir Pil yang dibungkus plastik klip warna ungu yang berlogo PP yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 13,114 (Tiga Belas  koma Seratus Empat Belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------

 

   Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas bermula saksi Hendra Kusdian Bin Ramlan dan saksi Andi Hidayat Bin Rebudin serta saksi Kurniadi Bin Sarji (Ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Musi Rawas) dan beberapa anggota kepolisian lainnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa Johan Priansya Bin Syahrul sering melakukan penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis ekstasi lalu mendapati informasi tersebut saksi Hendra Kusdian dan saksi Andi Hidayat serta saksi Kurniadi (Ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Musi Rawas) dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya langsung melakukan pendalaman dan melakukan pencarian terhadap terdakwa Johan Priansya hingga akhirnya saksi Hendra Kusdian dan saksi Andi Hidayat serta saksi Kurniadi (Ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Musi Rawas) dan beberapa anggota kepolisian lainnya mendapati terdakwa Johan Priansya sedang berada di Jalan H. Syueb Tamat tepatnya di Ds. Air Satan, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas dan melihat hal itu saksi Hendra Kusdian dan saksi Andi Hidayat serta saksi Kurniadi (Ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Musi Rawas) dan beberapa anggota kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Johan Priansya dimana saat itu terdakwa Johan Priansya berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh para saksi dan saat dilakukan penggeledahan tersebut para saksi menemukan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Esse Change Double yang didalamnya berisikan 40 (Empat Puluh) Butir Pil yang dibungkus plastik klip warna ungu yang berlogo PP yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 13,114 (Tiga Belas  koma Seratus Empat Belas) gram yang ditemukan di areal jalan tempat terdakwa Johan Priansya berusaha melarikan diri. Selanjutnya terdakwa Johan Priansya beserta barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

       Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis Pil Ekstasi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

             Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 285/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H, dkk setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Pil Ekstasi pada BB 1 pemeriksaan mengandung Positif MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya