Petitum |
Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas, Kami mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A melalui Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penyerobotan dan penguasaan tanah seluas ± 2,5 Ha (dua koma lima hektar);
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap sisa tanah hibah seluas ± 7,5 Ha (lebih kurang dua koma lima hektar) sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Hak Milik Dan Perjanjian Hibah Tanah yang ditandatangani Ginda sadu (Anwar H. Ali) dan Ayah Penggugat yaitu Almarhum Abdul Goni pada tanggal 09 Februari 1981 yang terletak di SP 8 Desa Trijaya Kec. Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kab. Musi Rawas, Prov. Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah ulu berbatasan dengan Sahim
- Sebelah ilir berbatasan dengan Mansyur
- Sebelah lembak berbatasan dengan hutan
- Sebelah darat berbatasan dengan hutan
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan tanah Sengketa milik PENGGUGAT setelah adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar ± Rp. 2. 571.200.000,- (lebih kurang dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian Sebagai berikut:
- Kerugian materiil adalah sebesar ± Rp. 1.071.200.000,- (lebih kurang satu miliar tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Kerugian immateriil adalah sebesar ± Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Mengabulkan Permohonan sita jaminan terhadap sisa tanah hibah yang dikuasai oleh Para Tergugat seluas ± 2,5 Ha (lebih kurang dua koma lima hektar);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan Dan Atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |