Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Llg amat aji ahmat bin abdul goni (alm) 1.kepala desa tri jaya
2.abdullah bin sahar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1amat aji ahmat bin abdul goni (alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darmansyah S.H M.Hamat aji ahmat bin abdul goni (alm)
Tergugat
NoNama
1kepala desa tri jaya
2abdullah bin sahar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan- alasan  tersebut diatas, Kami mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A melalui Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penyerobotan dan penguasaan tanah  seluas ± 2,5 Ha (dua koma lima hektar);
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap sisa tanah hibah seluas ± 7,5 Ha (lebih kurang dua koma lima hektar) sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Hak Milik Dan Perjanjian Hibah Tanah yang ditandatangani Ginda sadu (Anwar H. Ali) dan Ayah Penggugat yaitu Almarhum Abdul Goni pada tanggal 09 Februari 1981 yang terletak di SP 8 Desa Trijaya Kec. Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kab. Musi Rawas, Prov. Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah ulu berbatasan dengan Sahim
  • Sebelah ilir berbatasan dengan Mansyur
  • Sebelah lembak berbatasan dengan hutan
  • Sebelah darat berbatasan dengan hutan
  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan tanah Sengketa milik PENGGUGAT setelah adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar ± Rp. 2. 571.200.000,- (lebih kurang dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian Sebagai berikut:
  1. Kerugian materiil  adalah sebesar ± Rp. 1.071.200.000,- (lebih kurang satu miliar tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
  2. Kerugian immateriil adalah sebesar ± Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  1. Mengabulkan Permohonan sita jaminan terhadap sisa tanah hibah yang dikuasai oleh Para Tergugat seluas ± 2,5 Ha (lebih kurang dua koma lima hektar);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan Dan Atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak