Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Llg 1.Supriansah, S.H.
2.M.Hasbi SL.SH
Rudi alias Udi bin Juni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-644/L.6.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Supriansah, S.H.
2M.Hasbi SL.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi alias Udi bin Juni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa “RUDI ALS UDI BIN JUNIbersama-sama dengan sdra Atik dan Sdr Amat Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Lahan Perkebunan PT ARU Divisi II Blok 18 F03 Desa Sungai baung Kec. Rawas Ulu Kab.Muratara. Dan yang dicuri adalah buah kelapa sawit milik PT ARU ( Agro Rawas Ulu ) atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------

 

  • Bahwa bermula hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Lahan Perkebunan PT ARU Divisi II Blok 18 F03 Desa Sungai baung Kec. Rawas Ulu Kab.Muratara .
  • Tersangka menjelaskan bahwa kejadian Pencurian tersebut terjadi sekira bulan 5 (Mei) tahun 2023, untuk tepat pasti nya tersangka lupa Hari dan tanggal nya, yang tersangka ingat waktu nya malam hari, dan terjadi di Kebun Sawit Milik PT ARU Desa Sungai baung Kec Rawas Ulu Kab Muratara.
  • Tersangka menceritakan awal mula nya tersangka di ajak oleh Sdr AMIN (Alm) untuk mengangkut buah sawit, dan pada saat tersebut berangkat dengan menggunakan 2 (Dua) Unit Spdm, tersangka membonceng Spdm Sdr AMIN (Alm), dan Sdr ACUN berboncengan dengan Sdr SOBRI, dan masuk ke dalam kebun milik PT ARU, yang Lokasi nya dekat dengan Desa Sungai Baung, setelah tiba di lokasi kebun, Tersangka dan teman-teman nya mulai mengumpulkan buah sawit yang sebelum nya sudah di panen oleh Sdr AMIN (Alm) dan mengumpulkan nya di pinggir jalan kebun agar mudah untuk mengangkut nya keluar, pada saat sedang mengumpulkan buah-buah sawit tersebut tiba-tiba Patroli kebun Security PT ARU melihat Tersangka dan teman-teman nya, dan Tersangka dan teman-teman nya pun berusaha melarikan diri, tetapi setelah itu Tersangka dan teman-temannya mendatangi lagi lokasi tersebut dan meminta para Security tersebut memberikan Buah sawit yang hendak Tersangka dan teman-teman nya angkut tersebut, dan Para security tersebut tidak mau memberikan dan Sdr SOBRI yang pada saat tersebut membawa Parang berbicara dengan nada agak keras agar Para Security tersebut memberikan Buah sawit tersebut kepada Tersangka dan teman-teman nya, akan tetapi tetap para Security tersebut tidak mau memberikan dan menghubungi pihak Kepolisian, mendengar itu Tersangka dan teman-teman nya langsung melarikan diri dan pulang ke Desa Tersangka dan teman-teman nya di Desa Sungai baung
  • Tersangka menjelaskan bahwa pada saat tersebut tersangka dan teman- teman nya menggunakan 2 (Dua) Unit Spdm milik Sdr AMIN (Alm) dan Sdr ACUN untuk mengangkut buah sawit tersebut keluar dari lokasi kebun, sedangkan untuk alat lain nya tidak ada lagi di karenakan Buah sawit tersebut sudah di panen sebelum nya oleh Sdr AMIN (Alm)
  • Tersangka juga menjelaskan bahwa tersangka telah 3 (Tiga ) kali melakukan Pencurian milik PT ARU, dan uang nya nya tersangka pergunakan untuk kebutuhan rumah tangga di rumah

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 (1) ke-4 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya