Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Llg PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 1.mucholiq
3.Eti Yulika
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Llg
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1donny Rakasiwi, DKKPT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Tergugat
NoNama
1mucholiq
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 434.832.468,00
Petitum

Berdasarkan dali-dalil tersebut diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas IA melalui Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini agar dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

M E N G A D I L I

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 00020/PSA/II/PK.MK/2012 tertanggal 11-12-2012 berikut addendum Perjanjian Kredit tanggal 11 Desember 2013, tanggal 11 Desember 2014 tentang perpanjangan jangka waktu kredit;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp434.832.468,00 (Empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) secara sukarela;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 263/Cereme Taba Tanggal 12-10-2011, Surat Ukur No. 24/Crm. Taba/2011 Tanggal 29-07-2011 atas nama Mucholiq;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 263/Cereme Taba Tanggal 12-10-2011, SU No. 24/Crm. Taba/2011 Tanggal 29-07-2011 atas nama Mucholiq (Pemohon);

Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;

Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak