Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah PEMOHON sebutkan diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau atau Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memanggil PEMOHON mengikuti Persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengganti atau menetapkan penulisan nama PEMOHON dari semula THE IN SIOE menjadi MUHAMMAD THE IN SIOE di Akta Kelahiran Pemohon yang bernama THE IN SIOE. Nomor No. 44/1957 tertanggal 12 Desember 1960;
- Memerintahkan PEMOHON memberikan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuklingau kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau sebagai syarat untuk mengganti atau menetapkan penulisan nama PEMOHON di Akte Kelahiran Pemohon.
- Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|