Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Llg ABDULLAH SAMSIYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Daud, S.H., DKKABDULLAH
Tergugat
NoNama
1SAMSIYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DARMANSYAH,SH,CLA,DKKSAMSIYA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian diatas, perkenankan  Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadil perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat  terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan  bahwa yang diklaim oleh Tergugat terhadap tanah aquo adalah sah milik Desa Tri Jaya Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas.
  4. Memerintahan kepada Tergugat untuk segera meninggalkan ataupun mengosongkan lahan  aquo dari apa yang telah diperbuat  oleh Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 150.000.000,- + Rp 1.000.000.000,-  = Rp 1.150.000.000,- ( satu milyar  seratus lima puluh juta rupiah)  secara sekaligus dan seketika setelah putusan perkara ini dibacakan.
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa banding atau kasasi, verzet.
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak