Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2020/PN Llg | DIAL SASMITA ALIAS TIKA BINTI TAMRIN | Kepala BNN RI Cq. Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Cq. BNN Kab. Musi Rawas | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Nov. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2020/PN Llg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Nov. 2020 | ||||
Nomor Surat | 6/Pid.Pra/2020/PN Llg | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM, dan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang disita tersebut kepada Pemohon sesaat setelah putusan ini diucapkan; 4. Menyatakan tindakan penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/07/X/KA/PB.06/2020/BNNK tanggal 13 Oktober 2020; dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. JangKap/07/X/KA/PB.06/2020/BNNK, Tanggal 16 Oktober 2020 yang diterima oleh Pemohon setelah beberapa hari penangkapan adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM beserta segala akibat hukumnya, dan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Termohon sesaat setelah putusan ini diucapkan; 5. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR menurut hukum, dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON; 7. Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Negara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |