Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan masing-masing :
- Terhadap ABDUL KADIR BIN ABU MANSYUR, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP-Kap/203/IX/2017/Reskrim tanggal 26 September 2017.
- Terhadap KENEDY ALIAS KEN BIN ISHAK, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP-Kap/204/IX/2017/Reskrim tanggal 26 September 2017.
- Terhadap WAHYU NOVA KURNIAWAN BIN MUHADI, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP-Kap/205/IX/2017/Reskrim tanggal 26 September 2017.
- Terhadap NOVI HARYANTO BIN SUDIRMAN, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP-Kap/206/IX/2017/Reskrim tanggal 26 September 2017.
- Terhadap RISKI ATE BIN WILMAN, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP-Kap/207/IX/2017/Reskrim tanggal 26 September 2017.
- Terhadap MULYADI BIN HUSIN, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP-Kap/208/IX/2017/Reskrim tanggal 26 September 2017.
Yang menetapkan para Pemohon untuk dilakukan Penagkapan oleh Termohon terkait peristiwa pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penetapan a quo dibatalkan;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap diri para Pemohon masing-masing sebagai berikut :
- Surat Perintah Penahanan No. SP-Han/195/IX/2017/Reskrim tanggal 27 September 2017 terhadap ABDUL KADIR BIN ABU MANSYUR.
- Surat Perintah Penahanan No. SP-Han/191/IX/2017/Reskrim tanggal 27 September 2017 terhadap KENEDY ALIAS KEN BIN ISHAK.
- Surat Perintah Penahanan No. SP-Han/190/IX/2017/Reskrim tanggal 27 September 2017 terhadap WAHYU NOVA KURNIAWAN BIN MUHADI.
- Surat Perintah Penahanan No. SP-Han/1954/IX/2017/Reskrim tanggal 27 September 2017 terhadap NOVI HARYANTO BIN SUDIRMAN.
- Surat Perintah Penahanan No. SP-Han/192/IX/2017/Reskrim tanggal 27 September 2017 terhadap RISKI ATE BIN WILMAN.
- Surat Perintah Penahanan No. SP-Han/193/IX/2017/Reskrim tanggal 27 September 2017 terhadap MULYADI BIN HUSIN.
Yang menetapkan para Pemohon untuk dilakukan Penahanan oleh Termohon terkait peristiwa pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penetapan a quo dibatalkan;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penagkapan dan Surat Perintah Penahanan tersebut terhadap diri para Pemohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkabn lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan tersanngka terhadap diri para Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan para Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain TIDAK SAH, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.6.000.000.000-, (enam milyar rupiah) yang harus dibayar TERMOHON kepada PEMOHON seketika pada saat putusan ini diucapkan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbui dalam perkara aquo.
|