Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2023/PN Llg MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2023/PN Llg
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkenan kiranya memberikan penetapan:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1673-LT-29052023-0005, dan semula tertulis dengan tahun lahir 2012 diganti dan atau diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi 2016.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai penggantianlperbaikan nama pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau untuk memberikan catatan pinggir di dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 1673-LT-29052023-0005, dan Tahun Lahir Anak Pemohon 2012 menjadi 2016.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak