Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Llg 1.Akbari Darnawinsyah, S.H.
2.Ayu Soraya Putri, S.H.,
1.Buzaid bin Sidik
2.Rizky Sukma Tari binti Lendrian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/L.6.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akbari Darnawinsyah, S.H.
2Ayu Soraya Putri, S.H.,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Buzaid bin Sidik[Penahanan]
2Rizky Sukma Tari binti Lendrian[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama ----- Bahwa terdakwa I “BUZAID Bin SIDIK dan terdakwa II “RIZKY SUKMA TARI Binti LENDRIAN”, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di Wisma Pelangi tepatnya di dalam kamar C.2 di Jl Junaidi, Kel.Watervang, Kec.Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau atau setidak - tid aknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golon gan I Bukan Tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------- - Bermula pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa I Buzaid Bin Sidik dan terdakwa II Rizky Sukma Tari Binti Lendrian menginap di kamar C.2, Wisma Pelangi, Jl. Junaidi, Kel.Watervang, Kec.Lubuk Linggau Timur I, kota Lubuk Linggau, kemudian di dalam kamar tersebut terdakwa I Buzaid menemukan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) beserta kaca pirek sehingga timbul niat dari terdakwa I Buzaid untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu di dalam kamar tersebut, lalu terdakwa I Buzaid mengajak terdakwa II Rizky untuk pergi membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa II Rizky menyetujui ajakan terdakwa I Buzaid tersebut dan pergi bersama-sama ke Desa Tanah Periuk, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut, lalu sesampainya di Desa Tanah Periuk, para terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak para terdakwa kenal dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian - setelah membeli narkotika jenis shabu, para terdakwa kembali ke kamar C.2 Wisma Pelangi untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut. ----------------------------------------------------------- Bahwa sesampainya di dalam kamar C.2 Wisma Pelangi, terdakwa I Buzaid bersama dengan ter dakwa II Rizky mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang telah dibeli dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pirek kaca yang ditemukan di dalam kamar sebelumnya, lalu setelah narkotika jenis shabu telah dimasukan ke dalam pirek kaca, terdakwa I Buzaid men gisi alat hisap (bong) dengan air dan menghubungkannya dengan pirek kaca yang telah berisikan narkotika jenis shabu, kemudian setelah alat hisap dan narkotika jenis shabu siap, terdakwa I Buzaid bersama dengan terdakwa II Rizky membakar pirek kaca dengan menggunakan korek api gas dan menghisap narkotika jenis shabu tersebut menggunakan alat hisao (bong) secara ber gantian, namun pada saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, datanglah saksi Abri Nanda Bin Samsul Kamal dan saksi Rico Ariansyah Bin Malik bersama anggota sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi Masyara kat yang mengatakan jika di kamar C.2 Wisma Pelangi tersebut sedang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, sehingga saksi Abri dan saksi Rico bersama anggota sat res narkoba Polres Lubuklinggau lainnya langsung mengamankan terdakwa I Buzaid dan terdakwa II Rizky yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, lalu setelah mengamankan para terdakwa saksi Abri dan saksi Rico melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan berhasil mengamankan 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan shabu, 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) dan 2 (dua) buah korek api gas serta 1 (satu) plastik klip kosong sisa shabu sehingga para terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke POlres Lubuklinggau untuk dil akukan penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------- - - Berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Polda SUMSEL nomor : 29/NNF/2024, tanggal 09 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa : - YAN PARIGOSA, S.Si., M.T. (KOMBES. NRP 75050943) - ANDRE TAUFIK , S.Si., M.T. (NRP. 90100289) dan - DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. (IPTU NRP. 96041229) Yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Palembang M. FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T. (KOMBESPOL NRP. 71100509). Berkesimpulan terhadap ba rang Bukti : - - - - 1 (satu) buah pirek kaca berisikan Kristal-kristal Putih dengan berat netto 0,052 gram, se lanjutnya dalam berita acara disebut BB 54/2024/NNF 1 (satu) Bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,110 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 51/2024/NNF 1 (satu) botol vial berisi Urine dengan volume 20 ml, milik tersangka a.n BUZAID BIN SIDIK, Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 52/2024/NNF 1 (satu) botol vial berisi Urine dengan volume 20 ml, milik tersangka a.n RIZKY SUKMA TARI Binti LENDRIA, Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 53/2024/NNF Kesimpulan : Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada penyidik Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 51/2024/NNF, BB 52/2024/NNF, BB 53/2024/NNF dan BB 54/2024/NNF yang disita dari BUZAID Bin SIDIK dan RIZKY SUKMA TARI Binti LENDRIAN Posifif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-un dang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 1 (satu) buah pirek kaca dan plastic bening berisikan kristal-kristal putih dikem balikan kepada penyidik dan dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dibubuhi segel, sementara barang bukti urine habis untuk pemeriksaan. Perbuatan para terdakwa yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum melakukan Permufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan. -------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa I BUZAID Bin SIDIK dan terdakwa II RIZKY SUKMA TARI Binti LENDRIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ Atau Kedua ----- Bahwa terdakwa I “BUZAID Bin SIDIK dan terdakwa II “RIZKY SUKMA TARI Binti LENDRIAN”, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di Wisma Pelangi tepatnya di dalam kamar C.2 di Jl Junaidi, Kel.Watervang, Kec.Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau atau setidak - tid aknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu Bagi Diri Sendiri yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- - - - Bermula pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa I Buzaid Bin Sidik dan terdakwa II Rizky Sukma Tari Binti Lendrian menginap di kamar C.2, Wisma Pelangi, Jl. Junaidi, Kel.Watervang, Kec.Lubuk Linggau Timur I, kota Lubuk Linggau, kemudian di dalam kamar tersebut terdakwa I Buzaid menemukan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) beserta kaca pirek sehingga timbul niat dari terdakwa I Buzaid untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu di dalam kamar tersebut, lalu terdakwa I Buzaid mengajak terdakwa II Rizky untuk pergi membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa II Rizky menyetujui ajakan terdakwa I Buzaid tersebut dan pergi bersama-sama ke Desa Tanah Periuk, Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut, lalu sesampainya di Desa Tanah Periuk, para terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak para terdakwa kenal dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah membeli narkotika jenis shabu, para terdakwa kembali ke kamar C.2 Wisma Pelangi untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut. ----------------------------------------------------------- Bahwa sesampainya di dalam kamar C.2 Wisma Pelangi, terdakwa I Buzaid bersama dengan ter dakwa II Rizky mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang telah dibeli dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pirek kaca yang ditemukan di dalam kamar sebelumnya, lalu setelah narkotika jenis shabu telah dimasukan ke dalam pirek kaca, terdakwa I Buzaid men gisi alat hisap (bong) dengan air dan menghubungkannya dengan pirek kaca yang telah berisikan narkotika jenis shabu, kemudian setelah alat hisap dan narkotika jenis shabu siap, terdakwa I Buzaid bersama dengan terdakwa II Rizky membakar pirek kaca dengan menggunakan korek api gas dan menghisap narkotika jenis shabu tersebut menggunakan alat hisao (bong) secara ber gantian, namun pada saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, datanglah saksi Abri Nanda Bin Samsul Kamal dan saksi Rico Ariansyah Bin Malik bersama anggota sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi Masyara kat yang mengatakan jika di kamar C.2 Wisma Pelangi tersebut sedang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, sehingga saksi Abri dan saksi Rico bersama anggota sat res narkoba Polres Lubuklinggau lainnya langsung mengamankan terdakwa I Buzaid dan terdakwa II Rizky yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, lalu setelah mengamankan para terdakwa saksi Abri dan saksi Rico melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan berhasil mengamankan 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan shabu, 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) dan 2 (dua) buah korek api gas serta 1 (satu) plastik klip kosong sisa shabu sehingga para terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke POlres Lubuklinggau untuk dil akukan penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Polda SUMSEL nomor : 29/NNF/2024, tanggal 09 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa : - YAN PARIGOSA, S.Si., M.T. (KOMBES. NRP 75050943) - ANDRE TAUFIK , S.Si., M.T. (NRP. 90100289) dan - DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. (IPTU NRP. 96041229) Yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Palembang M. FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T. (KOMBESPOL NRP. 71100509). Berkesimpulan terhadap ba rang Bukti : - - - - 1 (satu) buah pirek kaca berisikan Kristal-kristal Putih dengan berat netto 0,052 gram, se lanjutnya dalam berita acara disebut BB 54/2024/NNF 1 (satu) Bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,110 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 51/2024/NNF 1 (satu) botol vial berisi Urine dengan volume 20 ml, milik tersangka a.n BUZAID BIN SIDIK, Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 52/2024/NNF 1 (satu) botol vial berisi Urine dengan volume 20 ml, milik tersangka a.n RIZKY SUKMA TARI Binti LENDRIA, Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 53/2024/NNF Kesimpulan : Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada penyidik Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 51/2024/NNF, BB 52/2024/NNF, BB 53/2024/NNF dan BB 54/2024/NNF yang disita dari BUZAID Bin SIDIK dan RIZKY SUKMA TARI Binti LENDRIAN Posifif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-un dang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 1 (satu) buah pirek kaca dan plastic bening berisikan kristal-kristal putih dikem balikan kepada penyidik dan dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dibubuhi segel, sementara barang bukti urine habis untuk pemeriksaan. - Perbuatan para terdakwa yang tanpa hak melawan hukum penyalahgunaan narkotika golon gan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki izin dan bukan untuk kepentingan ilmu penge tahuan atau pengobatan. -------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa I BUZAID Bin SIDIK dan terdakwa II RIZKY SUKMA TARI Binti LENDRIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya