Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2024/PN Llg 1.Yudhi Permana, S.H
2.Rodianah,SH
Supriadi bin Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-646/L.6.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudhi Permana, S.H
2Rodianah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supriadi bin Usman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin USMAN, MANGSUR (Daftar Pencarian Orang) dan EDI (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023, bertempat di Depan Masjid Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa sedang di Mess PT. DENDI MARKER, datang teman terdakwa bernama MANGSUR (Daftar Pencarian Orang) dengan berkata kepada terdakwa “payo suf kito keluar, kito ngambek barang, banyak wong mesan”, kemudian terdakwa berkata “aku nak mandi dulu” kemudian setelah terdakwa mandi, MANGSUR kembali bertanya kepada terdakwa“kau ado sen dak?” dan dijawab terdakwa “awak ado pulak dikit, ado 600” lalu MANGSUR berkata “cukuplah awak ado pulak nambahnyo 600 pulak” setelah itu Terdakwa bersama dengan MANGSUR berangkat dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan MANGSUR tiba di rumah EDI (Daftar Pencarian Orang), lalu MANGSUR berkata kepada EDI “nak ngambek setengah kantong (sambil menyerahkan uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada EDI” kemudian EDI bertanya “cukup dak?” lalu MANGSUR menjawab “aku galak ngambek banyak, soalnyo kawan – kawan banyak yang mesan” kemudian EDI berkata “cak ini bae, awak ngasih barangnyo, tapi sisonyo kamu bayar, setelah barang habis, jadi kamu beutang samo aku”, lalu di jawab oleh MANGSUR “jadi sisonyo berapo?” dijawab oleh EDI “kau teutang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)” lalu MANGSUR berkata “jadi kalo cak itu aku ambek”, kemudian MANGSUR menerima sabu dari EDI dan setelah itu MANGSUR menyerahkan sabu tersebut ke terdakwa dengan berkata “kau pegang sabu ini, aku bawak motor” kemudian terdakwa menerima sabu tersebut dan sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan MANGSUR pulang ke Mess PT. DENDI MARKER dimana pada saat perjalanan pulang terdakwa dan MANGSUR sempat mampir ke warung untuk membeli gorengan, pada saat terdakwa berada di warung tersebut beberapa orang laki – laki menggunakan pakaian preman yang mengaku Personil Satresnarkoba Polres Muratara, mengetahui hal tersebut MANGSUR langsung melarikan diri dan terdakwa dilakukan interograsi serta di geledah oleh personil satresnarkoba tersebut, dan pada saat itulah ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana terdakwa, dikarenakan hal tersebutlah terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No Lab : 3582/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh M FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T Pangkat AKBP NRP 71100509 selaku Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T Pangkat AKBP NRP 75050943, NIRYASTI.S.Si.,M.Si Pangkat Pembina NIP 19789494 200313 2 003, dan ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T Pangkat AKP NRP 90100289, masing – masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat Netto 5,858 (lima koma delapan ratus lima puluh delapan) gram.

Barang bukti diduga mengandung Narkotika milik terdakwa SUPRIADI Bin USMAN, dari hasil analisis tersebut kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampirang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah dianalisis barang bukti sisa 5,824 (lima koma delapan ratus dua puluh empat) gram, sisa barang bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastic bening, diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang di segel.

  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No Lab : 3583/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh M FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T Pangkat AKBP NRP 71100509 selaku Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T Pangkat AKBP NRP 75050943, NIRYASTI.S.Si.,M.Si Pangkat Pembina NIP 19789494 200313 2 003, dan DIRLI FAMI RIZAL, S.Farm Pangkat IPTU NRP 96041229, masing – masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi Urine 5 (lima) ml.

Barang bukti diduga mengandung Narkotika milik terdakwa SUPRIADI Bin USMAN, dari hasil analisis tersebut kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampirang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah dianalisis barang bukti habis untuk pemeriksaan.

 

  • Sedangkan ia terdakwa SUPRIADI Bin USMAN mengetahui dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tanpa izin dilarang dalam Undang – undang karena terdakwa bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

 

-----ATAU-----

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin USMAN, MANGSUR (Daftar Pencarian Orang) dan EDI (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023, bertempat di Depan Masjid Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa sedang di Mess PT. DENDI MARKER, datang teman terdakwa bernama MANGSUR (Daftar Pencarian Orang) dengan berkata kepada terdakwa “payo suf kito keluar, kito ngambek barang, banyak wong mesan”, kemudian terdakwa berkata “aku nak mandi dulu” kemudian setelah terdakwa mandi, MANGSUR kembali bertanya kepada terdakwa“kau ado sen dak?” dan dijawab terdakwa “awak ado pulak dikit, ado 600” lalu MANGSUR berkata “cukuplah awak ado pulak nambahnyo 600 pulak” setelah itu Terdakwa bersama dengan MANGSUR berangkat dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan MANGSUR tiba di rumah EDI (Daftar Pencarian Orang), lalu MANGSUR berkata kepada EDI “nak ngambek setengah kantong (sambil menyerahkan uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada EDI” kemudian EDI bertanya “cukup dak?” lalu MANGSUR menjawab “aku galak ngambek banyak, soalnyo kawan – kawan banyak yang mesan” kemudian EDI berkata “cak ini bae, awak ngasih barangnyo, tapi sisonyo kamu bayar, setelah barang habis, jadi kamu beutang samo aku”, lalu di jawab oleh MANGSUR “jadi sisonyo berapo?” dijawab oleh EDI “kau teutang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)” lalu MANGSUR berkata “jadi kalo cak itu aku ambek”, kemudian MANGSUR menerima sabu dari EDI dan setelah itu MANGSUR menyerahkan sabu tersebut ke terdakwa dengan berkata “kau pegang sabu ini, aku bawak motor” kemudian terdakwa menerima sabu tersebut dan sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan MANGSUR pulang ke Mess PT. DENDI MARKER dimana pada saat perjalanan pulang terdakwa dan MANGSUR sempat mampir ke warung untuk membeli gorengan, pada saat terdakwa berada di warung tersebut beberapa orang laki – laki menggunakan pakaian preman yang mengaku Personil Satresnarkoba Polres Muratara, mengetahui hal tersebut MANGSUR langsung melarikan diri dan terdakwa dilakukan interograsi serta di geledah oleh personil satresnarkoba tersebut, dan pada saat itulah ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana terdakwa, dikarenakan hal tersebutlah terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No Lab : 3582/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh M FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T Pangkat AKBP NRP 71100509 selaku Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T Pangkat AKBP NRP 75050943, NIRYASTI.S.Si.,M.Si Pangkat Pembina NIP 19789494 200313 2 003, dan ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T Pangkat AKP NRP 90100289, masing – masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat Netto 5,858 (lima koma delapan ratus lima puluh delapan) gram.

Barang bukti diduga mengandung Narkotika milik terdakwa SUPRIADI Bin USMAN, dari hasil analisis tersebut kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampirang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah dianalisis barang bukti sisa 5,824 (lima koma delapan ratus dua puluh empat) gram, sisa barang bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastic bening, diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang di segel.

  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No Lab : 3583/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh M FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T Pangkat AKBP NRP 71100509 selaku Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T Pangkat AKBP NRP 75050943, NIRYASTI.S.Si.,M.Si Pangkat Pembina NIP 19789494 200313 2 003, dan DIRLI FAMI RIZAL, S.Farm Pangkat IPTU NRP 96041229, masing – masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi Urine 5 (lima) ml.

Barang bukti diduga mengandung Narkotika milik terdakwa SUPRIADI Bin USMAN, dari hasil analisis tersebut kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampirang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah dianalisis barang bukti habis untuk pemeriksaan.

 

  • Sedangkan ia terdakwa SUPRIADI Bin USMAN mengetahui dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tanpa izin dilarang dalam Undang – undang karena terdakwa bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya