Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2024/PN Llg 1.Ayu Soraya Putri, S.H
2.Sumar Herti, S.H.
1.Ferli Andika Arahap bin Soldi
2.Imam Khoir bin Burhanudin alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-633/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ayu Soraya Putri, S.H
2Sumar Herti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferli Andika Arahap bin Soldi[Penahanan]
2Imam Khoir bin Burhanudin alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ----Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I FERLI ANDIKA ARAHAP Bin SOLDI bersama-sama dengan TERDAKWA II IMAM KHOIR Bin BURHANUDIN (Alm), pada hari jumat tanggal 02 Pebruari 2024 sekira jam 01.00 Wib atau suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rt.10 Kel.Muara Rupit Kec.Muara Rupit Kab.Musi Rawas Utara, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, telah mengambil barang sesuatu berupa, 1 (satu) unit Mobil Suzuki/ ST 150 Futura warna hitam dengan No.Pol : B 8627 NY dengan No.Sin : MHYESL4154J-158035 No.Rang: G15A-IA- 157647 An.Akhmad Bushar milik saksi korban Zulfikri Bin Abdul Hamid (Alm) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan terdakwa dan para pelaku lainnya dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari kamis tanggal 01 Pebruari 2024 sekira jam 19.00 Wib terdakwa I sedang duduk di konter Hp kakak terdakwa di Desa Pantai Kec.Rupit lalu tiba-tiba datang terdakwa II mengisi saldo dana kemudian terdakwa I berkata kepada terdakwa “NAK NYARI DUET DAK AKU BUNTU NIAN MAM PAYO KITO NYARI DUET” kemudian dijawab oleh terdakwa II “PAYO JADI KALO JADI KABARI AWAK BAE” kemudian terdakwa I menjawab “IYO GEK AKU KABARI” kemudian sekira jam 00.00 Wib terdakwa I menelpon terdakwa II dan berkata “MAM CAK MANO KAU DIMANO PAYO JADI DAK” kemudian dijawab oleh terdakwa II “AKU DIRUMAH PAYO SINILAH” kemudian terdakwa II pergi kerumah terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor milik Terdakwa II lalu setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pergi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I sedangkan sepeda motor milik terdakwa II disimpan dirumah terdakwa I menuju kearah Kel.Muara Rupit yang mana saat itu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mencari mobil L300 dan setelah berkeliling tidak menemukan target yang dicari lalu pada saat akan menuju jalan pulang, para terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Carry Futura yang terparkir didepan rumah saksi korban Zulfikri Bin Abdul Hamid (Alm) tepatnya di Rt.10 Kel.Muara Rupit kemudian melihat 1 (satu) unit mobil tersebut para terdakwa langsung mendekati mobil tersebut dan memberhentikan sepeda motornya lalu terdakwa I langsung mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dengan panjang sekira 15 Cm bergagang warna kuning dari dalam box motor terdakwa I kemudian terdakwa I langsung berjalan mendekati mobil Carry tersebut yang terparkir didepan rumah saksi korban sedangkan terdakwa II menunggu diatas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sambil mengawasi lalu setelah berada didekat mobil tersebut, terdakwa I mencoba membuka mobil tersebut dengan menggunakan obeng pada kunci pintu sebelah kiri mobil tetapi dikarenakan sulit sehingga terdakwa I mencoba pindah ke kunci pintu sebelah kanan mobil dengan cara memasukkan obeng yang terdakwa gunakan dan setelah terdakwa I mencongkel dan memutar kunci pintu mobil tersebut berhasil terbuka kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam mobil tersebut dan berusaha memasukkan obeng tersebut kekunci kontak namun tidak berhasil sehingga terdakwa I membuka soket kunci kontak dan menyambung-nyambungkan kabel hingga mobil tersebut berhasil hidup dan setelah itu terdakwa I memanggil terdakwa II dengan isyarat tangannya sehingga terdakwa II pun langsung mendekati terdakwa I yang berada di dekat mobil dan saat itu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengendarai mobil milik saksi korban tersebut ke Kota Lubuklinggau menemui sdr.Anto terdakwa I memberikan Nomor Hp Anto kepada tedakwa II selanjutnya mobil Carry milik saksi korban tesebut dibawah oleh terdakwa II ke kota.Lubuklinggau sedangkan terdakwa I pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda motor miliknya keesokkan harinya sekira jam 07.00 Wib terdakwa I langsung menyusul terdakwa II ke Kota.Lubuklinggau. - Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan Zulfikri Bin Abdul Hamid (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp.40.000.000,- (Empat puluh Juta Rupiah). Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.— ATAU KEDUA ----Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I FERLI ANDIKA ARAHAP Bin SOLDI bersama-sama dengan TERDAKWA II IMAM KHOIR Bin BURHANUDIN (Alm), pada hari jumat tanggal 02 Pebruari 2024 sekira jam 01.00 Wib atau suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rt.10 Kel.Muara Rupit Kec.Muara Rupit Kab.Musi Rawas Utara, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, telah mengambil barang sesuatu berupa, 1 (satu) unit Mobil Suzuki/ ST 150 Futura warna hitam dengan No.Pol : B 8627 NY dengan No.Sin : MHYESL4154J-158035 No.Rang: G15A-IA 157647 An.Akhmad Bushar milik saksi korban Zulfikri Bin Abdul Hamid (Alm) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan terdakwa dan para pelaku lainnya dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari kamis tanggal 01 Pebruari 2024 sekira jam 19.00 Wib terdakwa I sedang duduk di konter Hp kakak terdakwa di Desa Pantai Kec.Rupit lalu tiba-tiba datang terdakwa II mengisi saldo dana kemudian terdakwa I berkata kepada terdakwa “NAK NYARI DUET DAK AKU BUNTU NIAN MAM PAYO KITO NYARI DUET” kemudian dijawab oleh terdakwa II “PAYO JADI KALO JADI KABARI AWAK BAE” kemudian terdakwa I menjawab “IYO GEK AKU KABARI” kemudian sekira jam 00.00 Wib terdakwa I menelpon terdakwa II dan berkata “MAM CAK MANO KAU DIMANO PAYO JADI DAK” kemudian dijawab oleh terdakwa II “AKU DIRUMAH PAYO SINILAH” kemudian terdakwa II pergi kerumah terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor milik Terdakwa II lalu setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pergi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I sedangkan sepeda motor milik terdakwa II disimpan dirumah terdakwa I menuju kearah Kel.Muara Rupit yang mana saat itu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mencari mobil L300 dan setelah berkeliling tidak menemukan target yang dicari lalu pada saat akan menuju jalan pulang, para terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Carry Futura yang terparkir didepan rumah saksi korban Zulfikri Bin Abdul Hamid (Alm) tepatnya di Rt.10 Kel.Muara Rupit kemudian melihat 1 (satu) unit mobil tersebut para terdakwa langsung mendekati mobil tersebut dan memberhentikan sepeda motornya lalu terdakwa I langsung mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dengan panjang sekira 15 Cm bergagang warna kuning dari dalam box motor terdakwa I kemudian terdakwa I langsung berjalan mendekati mobil Carry tersebut yang terparkir didepan rumah saksi korban sedangkan terdakwa II menunggu diatas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sambil mengawasi lalu setelah berada didekat mobil tersebut, terdakwa I mencoba membuka mobil tersebut dengan menggunakan obeng pada kunci pintu sebelah kiri mobil tetapi dikarenakan sulit sehingga terdakwa I mencoba pindah ke kunci pintu sebelah kanan mobil dengan cara memasukkan obeng yang terdakwa gunakan dan setelah terdakwa I mencongkel dan memutar kunci pintu mobil tersebut berhasil terbuka kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam mobil tersebut dan berusaha memasukkan obeng tersebut kekunci kontak namun tidak berhasil sehingga terdakwa I membuka soket kunci kontak dan menyambung-nyambungkan kabel hingga mobil tersebut berhasil hidup dan setelah itu terdakwa I memanggil terdakwa II dengan isyarat tangannya sehingga terdakwa II pun langsung mendekati terdakwa I yang berada di dekat mobil dan saat itu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengendarai mobil milik saksi korban tersebut ke Kota Lubuklinggau menemui sdr.Anto terdakwa I memberikan Nomor Hp Anto kepada tedakwa II selanjutnya mobil Carry milik saksi korban tesebut dibawah oleh terdakwa II ke kota.Lubuklinggau sedangkan terdakwa I pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda motor miliknya keesokkan harinya sekira jam 07.00 Wib terdakwa I langsung menyusul terdakwa II ke Kota.Lubuklinggau. - Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan Zulfikri Bin Abdul Hamid (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp.40.000.000,- (Empat puluh Juta Rupiah). Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana.—

Pihak Dipublikasikan Ya