Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/43/III/2019/RESKRIM Tanggal 11 Maret 2019 yang melakukan Tindakan Penangkapan terhadap diri Pemohon adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN/40/III/2019/ Reskrim tertanggal 11 Maret 2019 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan ditahan oleh Termohon terkait peristiwa Dugaan Tindak Pidana sebagaimana maksud ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Memerintahkan pembebasan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini di ucapkan;
- Memerintahkan pada Termohon untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 500.000.000,00,- dan Rp. 10 sen- (lima ratus juta rupiah) dan (sepuluh sen) yang uang tersebut dipergunakan sepenuhnya untuk disumbangkan sukarela atau Cuma-cuma kepada Panti Asuhan dan Biaya Bhakti Sosial di Lingkungan Wilayah Kota Lubuk Linggau;
- Memerintahkan agar Termohon merehabilitir nama baik Pemohon selama 3 hari berturut-turut melalui surat kabar yang ditunjuk oleh pengadilan.
|