Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Pengakuan Hutang Nomor: 76522806/5677/08/2019 Tanggal 02 Agustus 2019 di mana total tunggakan tercatat Rp.152.105.208,- (Seratus lima puluh dua juta seratus lima ribu dua ratus delapan rupiah),-Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik No. 47 An Sri Gandi Yang telah didaftarkan dikantor Badan Pertanahan Tanggal 28 Nopember 2008 Desa Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota lubuklinggau, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.47 An Sri Gandi Yang telah didaftarkan dikantor Badan Pertanahan Tanggal 28 Nopember 2008 terletak di Desa Kenanga Kec.Lubuklinggau Utara II kota Lubuklinggau, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 236 an Nasrul Hidayat Yang telah didaftarkan dikantor Badan Pertanahan Tanggal 28-11-2008 yang terletak di Desa Kenanga Kec.Lubuklingga Utara II Kota Lubuklinggau berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|