Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan ANAK PEMOHON sebagai tersangka sekaligus terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat(1) dan Pasal 291 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum
3. Menyatakan penyitaan kendaraan bermotor yang dilakukan TERMOHON tidak sah secara hukum;
4. Menyatakan surat tilang dengan nomor register F0777085 tidak sah dan batal demi hukum;
5. Memulihkan nama baik ANAK PEMOHON, kedudukan dan harkat serta martabatnya
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara
|