Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2023/PN Llg WARSIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2023/PN Llg
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARSIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah PEMOHON sebutkan di atas,PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, untuk memanggil PEMOHON mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk membuat akta kematian orang tua PEMOHONyang Bernama SAMIN dan IRSINI.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaLubuklinggau setelah menerima salinan penetapan ini membuat akta kematian orang tua PEMOHON.
  4. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak