Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah PEMOHON sebutkan di atas,PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, untuk memanggil PEMOHON mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk membuat akta kematian orang tua PEMOHONyang Bernama SAMIN dan IRSINI.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaLubuklinggau setelah menerima salinan penetapan ini membuat akta kematian orang tua PEMOHON.
- Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|