Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Llg 1.M.Hasbi SL.SH
2.Rodianah,SH
Susilawati alias Susi bin Helmi Minal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-609/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.Hasbi SL.SH
2Rodianah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Susilawati alias Susi bin Helmi Minal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ----------Bahwa  terdakwa SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL bersama-sama dengan SHERLY MARLINTON Binti HATTA (berkas terpisah/seplitsing) serta MEGA (DPO:Nomor :DPO/08/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), EMI (DPO:Nomor :DPO/09/I/2024 /Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), IDA (Dpo:Nomor :DPO/10/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), MARYATI (DPO:Nomor :DPO/11/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), INDAH (DPO Nomor :DPO/12/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), DEVI (DPO Nomor :DPO/13/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024),MIRA (DPO Nomor :DPO/14/I/2024 /Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024) KENY (DPO:Nomor :DPO/15/I/2024 /Reskrim ,tertanggal 19 Januari 2024), CINDY (DPO:Nomor :DPO/16/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024) FRETY (DPO:Nomor :DPO/17/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), pada hari  Minggu  tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib ,dan pada hari Senin,selasa ,Rabu Kamis Jum’at ,Sabtu Minggu Senin serta Selasa  tanggal 1 s/d tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu  dalam bulan Desember tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024, bertempat di  ditoko pakaian “Kehka Fashion Store” desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, dengan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil  barang sesuatu berupa pakaian, baju celana bermacam-macam mrek yang berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) helai yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik HENDRICO Bin HERI WARMAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara  bersekutu.Perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan cara :

 

 

----------Bermula  terdakwa bersama dengan SHERLY MARLINTON Binti HATTA pergi keliling seputaran Kecamatan Tugumulyo untuk melakukan pencurian pakaian ditoko dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik SHERLY MARLINTON Binti HATTA, ketika itu terdakwa  sudah menemukan target sasaran  untuk melakukan pencurian yakni TOKO KEKHA FASHION STORE di Desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, kemudian pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa diajak oleh SHERLY MARLINTON Binti HATTA untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru doff nomor polisi B 5262 FMA milik SHERLY MARLINTON Binti HATTA untuk melakukan pencurian di toko KEKHA tersebut, kemudian sekira pukul 12. 00 wib terdakwa dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA tiba ditoko tersebut,kemudian terdakwa bersama dengan SHERLY MARLINTON Binti HATTA masuk kedalam toko lalu berpura-pura belanja dan ketika karyawan sibuk terdakwa memasukan 3 (tiga) helai baju gamis katun dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA memasukan 4 (empat) helai baju kaos  setelan, 2 (dua) helai daster kedalam baju  lalu terdakwa mengambil 1 (satu) satu helai baju gamis untuk dibayar di kasir lalu terdakwa dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA keluar dan meletakan baju hasil curian di sepeda motor  SHERLY MARLINTON Binti HATTA kemudian terdakwa kembali mengambil 2 (dua) helai baju gamis katun dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA  mengambil 4 (empat) helai baju gamis lalu terdakwa mengambil satu buah gamis untuk dibayar di kasir kemudian terdakwa dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA pulang ke rumah SHERLY MARLINTON Binti HATTA sekira jam 14.00 wib terdakwa dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA  pergi ke rumah PARMI dan menjual 9 (sembilan) helai baju gamis katun, 4 (empat) helai baju kaos setelan seharga Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) setiap helai , 2 (dua) helai baju daster seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap helai  serta total uang yang terdakwa dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA dapat sebesar Rp.1.140.000 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut terdakwa potong sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai ganti uang belanja pengeluaran saat melakukan pencurian tersebut lalu sisa dibagi dua dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) serta pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 15.00 wib terdakwa naik angkutan kota menuju KEKHA FASION STORE  dan terdakwa masuk lalu memilih baju kemudian terdakw menyembunyikan 2 (dua) helai baju gamis bahan katun kedalam pakaian yang terdakwa pakai lalu saya mengambil 1 (satu) helai baju kaos lalu terdakwa menuju kasir lalu membayar baju kaos tersebut sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dan pergi pulang kerumah sebelum sampai rumah terdakwa menjual baju  pakaian tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal seharga Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupaih)  serta pada hari rabu tanggal 3 januari 2024 sekira jam 16.00 wib terdakwa naik angkutan kota lalu masuk ke dalam toko dan mengambil 2 (dua) helai baju gamis bahan katun  dan pulang dan tanpa di sengaja terdakwa bertemu dengan orang yang membeli baju pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 tersebut seharga Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupaih) dan uang tersebut sudah habis dan perbuatan terdakwa diketahui kemudian  terdakwa diamankan dan dibawa kepolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan   lebih lanjut.

 

----------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi  HENDRICO Bin HERI WARMAN mengalami kerugian berupa pakaian, baju celana bermacam-macam mrek yang berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) helai jika dinilai dengan uang sebesar Rp.14.249.000.- (empat belas  juta dua ratus empat puluh sembilan  ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

      ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 KUHPidana.                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya