Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti tersebut diatas dengan ini pemohon mohon kehadapan Bapak/Ibu, untuk dapat memanggil kami dalam suatu persidangan yang akan Bapak/Ibu tentukan kemudian, guna untuk di dengar keterangan dari kami, dan selanjutnya dapat memberikan suatu penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama anak kandung pemohon yang bernama KEYSHA ALFATHUNISYAH diganti dengan nama PUTRI KEYSHA ALEXANDER;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Musi Rawas segera setelah di tunjukannya Penetapan ini untuk membetulkan Akta Kelahiran Nomor : 1605-LT-19102021-0021 tertanggal 19 Oktober 2021 atas nama KEYSHA ALFATHUNISYAH telah diganti menjadi PUTRI KEYSHA ALEXANDER;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|