Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkenan memeriksa permohonan ini dengan selanjutnya menetapkan :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon didalam Paspor No. A 8549379 tertanggal 21 Juli 2014 yang tertulis Isma Ahmad Winadi tahun lahir 1964 diperbaiki/dirubah menjadi Kamisem Mad winadi tahun lahir 1963 sesuai dengan yang ada di Akta Kelahiran, KTP dan KK Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor imigrasi untuk memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon didalam Paspor No. A 8549379 tertanggal 21 Juli 2014 yang tertulis Isma Ahmad Winadi tahun lahir 1964 diperbaiki/dirubah menjadi Kamisem Mad winadi tahun lahir 1963 sesuai dengan yang ada di Akta Kelahiran, KTP dan KK Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|