Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Llg sugiman BCA FINANCE CABANG LUBUKLINGGAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Llg
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2024
Nomor Surat 02/Pdt.PMH/FIM/II/2024
Penggugat
NoNama
1sugiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Putra S.Hsugiman
Tergugat
NoNama
1BCA FINANCE CABANG LUBUKLINGGAU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.743.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Toyota Avanza 1,3 STD M/T warna Hitam Metalik Tahun 2019  Nomor  Polisi BG 1269 JK  Nomor Rangka MHKM5EA2JKK061579, Nomor Mesin 1NRF494968 adalah Milik Penggugat Yang Sah.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 84701621413 yang dibuat Tergugat dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga Batal Demi Hukum.
  4. Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Toyota Avanza 1,3 STD M/T warna Hitam Metalik Tahun 2019  Nomor  Polisi BG 1269 JK  Nomor Rangka MHKM5EA2JKK061579, Nomor Mesin 1NRF494968 tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidak menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan pembuatan akta notariil yang menggunakan surat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran Bertentangan Dengan Hukum.
  6. Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh debt-collector tanpa persetujuan Penggugat yang biayanya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat adalah Tidak Sah dan Bertentangan Dengan Hukum.
  7.  Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya Debt-Collector yang menelantarkan sopir Penggugat dan Rekanya Penggugat dilokasi eksekusi barang jaminan adalah Perbuatan Melawan Hukum
  8. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Avanza 1,3 STD M/T warna Hitam Metalik Tahun 2019  Nomor  Polisi BG 1269 JK, Nomor Rangka MHKM5EA2JKK061579, Nomor Mesin 1NRF494968, kepada Penggugat.
  9. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  10. Memerintahkan dan Mengkukum Tergugat untuk membayar  kerugian Penggugat      sebesar    Rp141.743.000 (seratus empat puluh satu tujuh ratus empat puluh tiga ribu) dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil.
  • Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 9 bulan x Rp. 3.582.600 = Rp. 32.243 .000 (tiga puluh dua juta rupiah dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  • Biaya Sopir Penggugat akibat penelantaran 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Biaya Transportasi Sopir Penggugat Lampung – Lubuk Linggau 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Biaya Konsumsi Perjalanan Sopir Penggugat Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Biaya Rental  Kendaraan Transportasi Penggugat bersama Keluarga Lubuk Linggau – Lampung Pulang dan Pergi  (PP) Rp. 4,0000.000 (empat juta rupiah). 

 

  • Kerugian Immateriil.

Bahwa selain Penggugat mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita Kerugian Immateriil karena Penggugat dan keluarga Penggugat dipermalukan dimuka umum dilokasi eksekusi objek sengketa dan Moralitas Penggugat di Sekitar Lingkungan Penggugat Tinggal Akibat di Eksekusi Kendaraan Penggugat. Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

  • Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.0000 (Dua juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak