Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2024/PN Llg 1.Ayu Soraya Putri, S.H
2.Yuniar, S.H.
Dedek Agustian P alias Dedek bin Arsan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-629/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ayu Soraya Putri, S.H
2Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedek Agustian P alias Dedek bin Arsan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa DEDEK AGUSTIAN P Alias DEDEK Bin ARSAN pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023 bertempat di Jl.Kemang I Rt.07 Kel.Watervang Kec.Lubuklinggau Timur I Kota.Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp.12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Sukiman Syamsudin Bin Syamsudin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa bermula pada hari dan waktu tersebut diatas, terdakwa DEDEK AGUSTIAN P Alias DEDEK Bin ARSAN berkunjung kerumah saksi korban Sukiman Syamsudin Bin Syamsudin yang merupakan ayah mertua dari terdakwa yang mana rumah kontrakan terdakwa hanya berjarak kurang lebih hanya 10 (sepuluh) meter dengan rumah kontrakan saksi korban dan pada saat itu saksi korban sedang berada didalam kamar mandi kemudian melihat saksi korban sedang berada dikamar mandi, terdakwa langsung menyelinap masuk kekamar tidur saksi korban secara diam diam lalu terdakwa langsung mengambil Kartu ATM Bank BCA milik saksi korban yang pada saat itu kartu ATM tersebut berada didalam tas sandang warna hitam milik saksi korban dan setelah berhasil mendapatkan kartu ATM tersebut, terdakwa langsung membawa kartu ATM Bank BCA milik saksi korban tersebut.ke mesin ATM yang berada di Toko MITRA BANGUNAN yang beralamat di JL.Yos Sudarso Rt.04 Kel.Watervang Kec.Lubuklinggau Timur I Kota.Lubuklinggau dan setelah terdakwa sampai di dalam mesin ATM tersebut, terdakwa langsung melakukan penarikan uang milik saksi korban dengan menggunakan kartu ATM Bank BCA milik saksi korban sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan 2 (dua) kali transaksi penarikan sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa berhasil melakukan penarikan uang tersebut lalu terdakwa kembali kerumah kontrakan saksi korban dengan membawa sayur masak untuk terdakwa berikan kepada saksi korban lalu saat terdakwa melihat saksi korban sedang duduk diteras depan rumah kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumah untuk meletakkan sayur masak tersebut lalu terdakwa juga diam-diam masuk kedalam kamar tidur saksi korban untuk mengembalikan kartu ATM Bank BCA milik saksi korban tersebut ketempat semula selanjutnya terdakwa pulang kerumah kontrakan miliknya. - -----Bahwa beberapa hari kemudian pada hari selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali berkunjung kerumah kontrakan saksi korban dan pada saat itu saksi korban sedang keluar rumah untuk membeli sarapan lalu terdakwa melihat saksi korban tersebut keluar rumah, terdakwa langsung kembali masuk kedalam kamar tidur saksi korban untuk mengambil kartu ATM Bank BCA milik saksi korban yang tersimpan didalam tas sandang warna hitam yang posisinya digantung di dinding kamar tidur saksi korban dan setelah berhasil mendapatkan kartu ATM tersebut, terdakwa langsung membawa kartu ATM Bank BCA milik saksi korban tersebut.ke mesin ATM yang berada di Toko MITRA BANGUNAN yang beralamat di JL.Yos Sudarso Rt.04 Kel.Watervang Kec.Lubuklinggau Timur I Kota.Lubuklinggau dan setelah terdakwa sampai di dalam mesin ATM tersebut, terdakwa langsung melakukan penarikan uang milik saksi korban dengan menggunakan kartu ATM Bank BCA milik saksi korban sebanyak Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta lima ratus ribu rupiah) dengan 3 (tiga) kali transaksi penarikan sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa berhasil melakukan penarikan uang tersebut lalu terdakwa kembali kerumah kontrakan saksi korban dengan alasan hendak membantu mencuci piring lalu saat terdakwa melihat saksi korban sedang duduk diteras depan rumah kemudian terdakwa langsung diam-diam masuk kedalam kamar tidur saksi korban untuk mengembalikan kartu ATM Bank BCA milik saksi korban tersebut ketempat semula selanjutnya terdakwa kembali melanjutkan mencuci piring dan setelah selesai kemudian terdakwa langsung pulang kerumah kontrakan miliknya. - Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Anggun Permatasari menderita kerugian sebesar Rp 12.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya