Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Llg JOHAN SAPUTRA BIN H. RIFAAT MURDIANTO Bin MAKSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHAN SAPUTRA BIN H. RIFAAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BIMA ANDYKA,SHJOHAN SAPUTRA BIN H. RIFAAT
Tergugat
NoNama
1MURDIANTO Bin MAKSUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka :

Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau/ Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini sudilah kiranya memanggil para pihak dalam perkara ini dan mengadilinya serta memberi putusan yang  amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3)Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 8 sertifikat tanah :

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

KEPADA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS DARI ALM. H. RIFAAT.

4)Memerintahkan Tergugat mengembalikan  uang penebusan sertifikat rumah Tergugat senilai Rp.110.000.000, - (Seratus Sepuluh Juta Rupiah)  kepada Penggugat ;

5)sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri dua buah bangunan rumah permanent berdasarkan .

6)jika;

7)Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu Tergugat;

8)Menghukum tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan dalam perkara ini;

9)Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

 

SUBSIDER

Dan apabila Pengadilan Negeri Lubuklinggau mempunyai pandangan atau pendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak