Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Llg 1.Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
2.Yudhi Permana, S.H
Muhammad bin H. Toim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-623/L.6.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
2Yudhi Permana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad bin H. Toim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Ia Terdakwa Muhammad bin H.Toim pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Lesung Batu , Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal dari anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 07.30 wib yang sedang berdiri di pinggir jalan yang terletak di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik bening berisikan pecahan narkotika jenis ekstasi, atas temuan tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika yang terdiri dari 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,163 gram dan 1 (satu) plastik bening berisikan pecahan narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,070 gram yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapatkan Terdakwa dengan cara pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa pergi ke Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara dengan mengggunakan jasa ojek motor, setelah sampai di daerah Desa Lesung Batu kemudian Terdakwa pergi menuju ke sebuah pondok untuk menemui Sdr.Rais dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu, sesampainya Terdakwa di pondok tersebut namun Sdr.Rais tidak sedang berada di pondok namun Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang merupakan rekan dari Sdr.Rais kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) kemudian rekan Sdr.Rais tersebut memberikan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik klip berisikan pecahan narkotika jenis ekstasi sebagai bonus pembelian narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian Terdakwa menyimpan narkotika tersebut ke dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa lalu Terdakwa pergi dari tempat tersebut hendak menuju kerumah Terdakwa, namun pada saat Terdakwa sedang berdiri dan menunggu transportasi menuju kerumah Terdakwa, angggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 3584 /NNF/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1).Yan Parigosa,S.Si., M.T 2).Niryasti,S.Si.,M.Si. 3).Andre Taufik,S.T.,M.T Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Barang Bukti :

1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,163 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna coklat dengan berat netto 0,070 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2

Kesimpulan :

 

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada penyidik Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa

  1. BB 1 seperti tersebut diatas Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB 2 seperti tersebut diatas Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

---Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika...............

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa Muhammad bin H.Toim pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Lesung Batu , Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal dari anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 07.30 wib yang sedang berdiri di pinggir jalan yang terletak di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik bening berisikan pecahan narkotika jenis ekstasi, atas temuan tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika yang terdiri dari 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,163 gram dan 1 (satu) plastik bening berisikan pecahan narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,070 gram yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapatkan Terdakwa dengan cara pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa pergi ke Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara dengan mengggunakan jasa ojek motor, setelah sampai di daerah Desa Lesung Batu kemudian Terdakwa pergi menuju ke sebuah pondok untuk menemui Sdr.Rais dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu, sesampainya Terdakwa di pondok tersebut namun Sdr.Rais tidak sedang berada di pondok namun Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang merupakan rekan dari Sdr.Rais kemudian rekan Sdr.Rais tersebut memberikan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik klip berisikan pecahan narkotika jenis ekstasi, setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian Terdakwa menyimpan narkotika tersebut ke dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa lalu Terdakwa pergi dari tempat tersebut hendak menuju kerumah Terdakwa, namun pada saat Terdakwa sedang berdiri dan menunggu transportasi menuju kerumah Terdakwa, angggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 3584 /NNF/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1).Yan Parigosa,S.Si., M.T 2).Niryasti,S.Si.,M.Si. 3).Andre Taufik,S.T.,M.T Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Barang Bukti :

1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,163 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna coklat dengan berat netto 0,070 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2

Kesimpulan :

 

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada penyidik Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa

  1. BB 1 seperti tersebut diatas Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB 2 seperti tersebut diatas Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”

--- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya