Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.Sus/2024/PN Llg | 1.Rodianah,SH 2.Trian Febriansyah, S.H,.M.H. |
Wawan Irsal bin Samhari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2024/PN Llg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-606/L.6.11/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa Wawan Irsal bin Samhari pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Sekira pukul 13.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Depan Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera yang beralamatkan di Jalan Letkol Sukrino, RT.01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951----------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |