Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Llg 1.Rodianah,SH
2.Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
Wawan Irsal bin Samhari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-606/L.6.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rodianah,SH
2Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wawan Irsal bin Samhari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa Wawan Irsal bin Samhari pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Sekira pukul 13.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Depan Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera yang beralamatkan di Jalan Letkol Sukrino, RT.01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Anggota Kepolisian Polsek Lubuklinggau Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tinda pidana pencurian pagar Kampus UNMURA selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi Irvan Oktavianto , Saksi Nuprianto dan Saksi Arie Putra melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Sekira pukul 13.00 Saksi Irvan Oktavianto , Saksi Nuprianto dan Saksi Arie Putra melihat Terdakwa terlihat mencurigakan sedang berada di depan Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera yang beralamatkan di Jalan Letkol Sukrino, RT.01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainlies bergagang dari pelastik berwarna biru dengan Panjang kurang lebih 12 cm bersarung kertas warna putih yang diselipkan Terdakwa di pinggang  sebelah kiri badan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainlies bergagang dari pelastik berwarna biru dengan Panjang kurang lebih 12 cm bersarung kertas warna putih yang dibawa oleh Terdakwa dan disimpan Terdakwa di pinggang sebelah kiri badan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

--- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya