Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Llg 1.Vina Astri Verlisa, S.H.
2.Ayu Soraya Putri, S.H.,
Hero Iwansyah alias Ro bin Subur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-590/L.6.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vina Astri Verlisa, S.H.
2Ayu Soraya Putri, S.H.,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hero Iwansyah alias Ro bin Subur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa terdakwa HERO IWANSYAH ALIAS RO BIN SUBUR pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Toko Handphone Star Gadget di Jalan Garuda No. 05 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 12.00 wib terdakwa tiba di Lubuklinggau dari rumah terdakwa di BTS Ulu dengan mengendarai travel, kemudian terdakwa duduk di teras ruko di sebelah warung makan Phoenik, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone di Toko Handphone Star Gadget di Jalan Garuda No. 05 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau yang berada di Seberang jalan. Kemudian terdakwa menyeberang jalan dan langsung menuju ke toko handphone tersebut, kemudian setiba di toko Handphone Star Gadget, terdakwa dilayani oleh saksi Indra Saputra Bin Alimin yang merupakan karyawan Toko Handphone Star Gadget, kemudian terdakwa berkata berkata bahwa terdakwa mencari Handphone dibawah harga satu juga, sehingga saksi Indra 2 Saputra Bin Alimin menawarkan kepada terdakwa 1(satu) unit handphone merk OPPO A58 warna Hijau Bercahaya dengan RAM 6+6/128 GB seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), setelah tawar menawar terdakwa diberikan harga Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit Handphone tersebut, lalu terdakwa berpura-pura menyetujui membeli handphone tersebut, sehingga kemudian saksi Indra Saputra Bin Alimin membuka segel kotak handphone tersebut dan memberikan handphone tersebut kepada terdakwa untuk dilakukan pengecekan, kemudian terdakwa mengantungi Handphone tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan langsung lari keluar toko, kemudian terdakwa dikejar oleh saksi Indra Saputra Bin Alimin dan warga sekitar dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. ---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya