Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Llg 1.M.Hasbi SL.SH
2.Akbari Darnawinsyah, S.H.
Andi Purnomo bin Mahmud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-665/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.Hasbi SL.SH
2Akbari Darnawinsyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Purnomo bin Mahmud[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         ---------Bahwa  terdakwa ANDI PURNOMO Bin MAHMUD, bersama-sama dengan  RUDI ANDREAS  Als AGUS  (Daftar pencarian orang Nomor :DPO/06/III/2024/Reskrim,tertanggal 05 Maret 2024) pada hari Sabtu  tanggal 27 Januari  2024  sekira  pukul 14.16  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu  dalam bulan Januari  dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mangga Besar  Rt 04 Kelurahan  Kenangga kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk  menyerahkan barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang .Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara  :

 

   ----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024  korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI dihubungi oleh saksi Letkol YONTRY dari kesatuan Danden Inteldam sriwijaya II  via telepon dengan nomor 0821-75259988 ke nomor  handphone  milik korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI 0822-3189-1375 untuk meminta uang miliknya sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), kemudian korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI langsung mentranfer  uang tunai sebesar Rp.250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening milik saksi Letkol YONTRY melalui bank BCA Nomor Rekening 8570545991 an:YONTRI, dan setelah itu saksi langsung kirim bukti  tranfer  ke nomor handphone 081326456234 milik saksi Letkol YONTRY  ternyata nomor  handphone tersebut telah di hacd  orang, yang digunakan oleh  RUDI ANDREAS  Als AGUS lalu korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI berkata  “Dak bisa kirim lagi,limit minta nomor rekening bank BSI” lalu RUDI ANDREAS  Als AGUS mengirim nomor rekening BSI Rekening 7262958323, selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 wib , korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI mengirim lagi uang sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening BSI 7262958323, atas nama ANDI PURNOMO (terdakwa), setelah  korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI telah mentranfer uang tersebut, sekira pukul 23.12 wib  saksi Letkol YONTRY  menghubungi korban  FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI melalui nomor handphone 0821-7525-9988 dan berkata “ Mang baru Rp.250 juta” dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI menjawab “sudah Rp.500. juta  aku kirim dengan memberikan bukti kirim uang an.ANDI PURNOMO “,dan pada saat itu  saksi Letkol YONTRY  berkata “ nomor handphone yang ujungnya 234 itu di hacd orang,aku ganti nomor handphone 0821-8668-2024” dan pada saat itu terdakwa masih menghubungi korban  FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI dan RUDI ANDREAS  Als AGUS berkata “kapan sisanya  “ dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI jawab “tunggu  ada pencairan “ dan setelah itu korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI kembali menghubungi saksi Letkol YONTRY  dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI berkata bahwa ini  adalah penipuan.

 

   ----------Bahwa atas keterangan terdakwa pada hari sabtu  tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib,terdakwa dihubungi oleh RUDI ANDREAS  Als AGUS dan berkata “punya rekening BSI Gak” dijawab oleh terdakwa “ngak ada” lalu dijawab oleh RUDI ANDREAS  Als AGUS “ buat aja,lewat online,entar ada yang akan tranfer dari saudara saya sebesar Rp.250 juta entar kalau sudah masuk  nanti kamu kirim  ke rekening yang saudara tunjukan “ kemudian terdakwa langsung membuka aplikasi BSI  mobile dan membuka rekening tabungan secara online  dan setelah berhasil membuka rekening tabungan pada kantor bank BSI nomor rekening 7262958323, rekening milik terdakwa tersebut dikirimkan kepada RUDI ANDREAS  Als AGUS yang merupakan pelaku jual beli rekening melalui nomor handphone 085220904204, dan sekira pukul 14.16 wib ,terdakwa dihubungi oleh  RUDI ANDREAS  Als AGUS  dan berkata “ndi cek saldo “ kemudian  terdakwa langsung mengecek  saldo melalui aplikasi mobile banking  dan terdapat uang masuk sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah itu terdakwa kembali menghubungi  RUDI ANDREAS  Als AGUS  dan berkata “sudah masuk” dijawab oleh RUDI ANDREAS  Als AGUS  ” kirim uang  ke rekening Danamon  03671260622 atas nama RUDI ANDREAS total Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah)  dan sisanya sebesar Rp.24.000.000.- (dua puluh empat  juta rupiah)  masuk ke akun dana pribadi terdakwa   dan dikirim ke dana paymen melalui oppo cris sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) , dana paymen melalui oppo cris sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk pembelian barang dan transaksi judi online.

 

----------Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI mengalami kerugian berupa  uang tunai sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah)

 

        ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378   KUHPidana  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

                                                                   

        ATAU KEDUA

         ----------Bahwa  terdakwa ANDI PURNOMO Bin MAHMUD, bersama-sama dengan  RUDI ANDREAS  Als AGUS  (Daftar pencarian orang Nomor :DPO/06/III/2024/Reskrim,tertanggal 05 Maret 2024) pada hari Sabtu  tanggal 27 Januari  2024  sekira  pukul 14.16  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu  dalam bulan Januari  dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mangga Besar  Rt 04 Kelurahan  Kenangga kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi : FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI  tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena  kejahatan.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara  :

 

   ---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024  korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI dihubungi oleh saksi Letkol YONTRY dari kesatuan Danden Inteldam sriwijaya II  via telepon dengan nomor 0821-75259988 ke nomor  handphone  milik korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI 0822-3189-1375 untuk meminta uang miliknya sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), kemudian korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI langsung mentranfer  uang tunai sebesar Rp.250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening milik saksi Letkol YONTRY melalui bank BCA Nomor Rekening 8570545991 an:YONTRI, dan setelah itu saksi langsung kirim bukti  tranfer  ke nomor handphone 081326456234 milik saksi Letkol YONTRY  ternyata nomor  handphone tersebut telah di hacd  orang, yang digunakan oleh  RUDI ANDREAS  Als AGUS lalu korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI berkata  “Dak bisa kirim lagi,limit minta nomor rekening bank BSI” lalu RUDI ANDREAS  Als AGUS mengirim nomor rekening BSI Rekening 7262958323, selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 wib , korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI mengirim lagi uang sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening BSI 7262958323, atas nama ANDI PURNOMO (terdakwa), setelah  korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI telah mentranfer uang tersebut, sekira pukul 23.12 wib  saksi Letkol YONTRY  menghubungi korban  FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI melalui nomor handphone 0821-7525-9988 dan berkata “ Mang baru Rp.250 juta” dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI menjawab “sudah Rp.500. juta  aku kirim dengan memberikan bukti kirim uang an.ANDI PURNOMO “,dan pada saat itu  saksi Letkol YONTRY  berkata “ nomor handphone yang ujungnya 234 itu di hacd orang,aku ganti nomor handphone 0821-8668-2024” dan pada saat itu terdakwa masih menghubungi korban  FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI dan RUDI ANDREAS  Als AGUS berkata “kapan sisanya  “ dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI jawab “tunggu  ada pencairan “ dan setelah itu korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI kembali menghubungi saksi Letkol YONTRY  dan korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI berkata bahwa ini  adalah penipuan.

 

   ----------Bahwa atas keterangan terdakwa pada hari sabtu  tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib,terdakwa dihubungi oleh RUDI ANDREAS  Als AGUS dan berkata “punya rekening BSI Gak” dijawab oleh terdakwa “ngak ada” lalu dijawab oleh RUDI ANDREAS  Als AGUS “ buat aja,lewat online,entar ada yang akan tranfer dari saudara saya sebesar Rp.250 juta entar kalau sudah masuk  nanti kamu kirim  ke rekening yang saudara tunjukan “ kemudian terdakwa langsung membuka aplikasi BSI  mobile dan membuka rekening tabungan secara online  dan setelah berhasil membuka rekening tabungan pada kantor bank BSI nomor rekening 7262958323, rekening milik terdakwa tersebut dikirimkan kepada RUDI ANDREAS  Als AGUS yang merupakan pelaku jual beli rekening melalui nomor handphone 085220904204, dan sekira pukul 14.16 wib ,terdakwa dihubungi oleh  RUDI ANDREAS  Als AGUS  dan berkata “ndi cek saldo “ kemudian  terdakwa langsung mengecek  saldo melalui aplikasi mobile banking  dan terdapat uang masuk sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah itu terdakwa kembali menghubungi  RUDI ANDREAS  Als AGUS  dan berkata “sudah masuk” dijawab oleh RUDI ANDREAS  Als AGUS  ” kirim uang  ke rekening Danamon  03671260622 atas nama RUDI ANDREAS total Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah)  dan sisanya sebesar Rp.24.000.000.- (dua puluh empat  juta rupiah)  masuk ke akun dana pribadi terdakwa   dan dikirim ke dana paymen melalui oppo cris sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) , dana paymen melalui oppo cris sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk pembelian barang dan transaksi judi online.

 

----------Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban FERI ANGRIAWAN Bin ZAILANI mengalami kerugian berupa  uang tunai sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah)

 

        ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372   KUHPidana  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana                                                                    

 

Pihak Dipublikasikan Ya